Sumenep, Porosbaru.com : Peristiwa seorang ibu hamil yang terpaksa ditandu akibat jalan menuju fasilitas kesehatan rusak berat memicu polemik terkait status kewenangan jalan di wilayah itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Eri Susanto, mengungkapkan ruas jalan Cangkraman-Batuputih bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan jalan desa.
“Itu bukan jalan kabupaten, Cangkraman-Batuputih itu jalan desa. Saat ini kami masih fokus perbaikan poros utara, lalu dilanjutkan ke Kolo-Kolo dan Jukong-Jukong,” ungkapnya, Jumat (17/04) sore.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) melalui Humas nya, Salman Alfarisi. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, status jalan poros selatan yang menghubungkan Cangkraman, Tembayangan hingga Batuputih telah ditegaskan sebelumnya oleh pihak PUTR sendiri ketika audiensi dengan mahasiswa Kangean pada 6 Juli 2025.
“Pernyataan Kadis PUTR itu tidak update. Jalan poros Kecamatan Kangayan bagian selatan merupakan tanggung jawab kabupaten. Itu juga dibenarkan oleh Pak Eri saat menerima kami dalam audiensi tahun lalu,” ujarnya, Minggu (19/04) siang.

Salman merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/2013/KEP/435.103/2024 tentang Peta Ruas Jaringan Jalan Kabupaten.
Dalam dokumen tersebut, ia menjelaskan poros selatan yang menjadi mobilitas utama tiga desa di Kecamatan Kangayan masuk dalam kewenangan kabupaten.
“PUTR mengafirmas jalan tersebut masuk kewenangan Pemkab dan ditegaskan dalam SK itu. Sangat jelas tanggung jawab pemerintah daerah. Bahkan pak Eri menyebut jalan itu masuk dalam RPJMD,” ungkapnya.
Salman menilai ketidakjelasan status kewenangan poros tersebut berpotensi menghambat perbaikan, sementara masyarakat terus menghadapi risiko akibat kondisi jalan yang rusak.
Formaka mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas PUTR, untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki jalan tersebut terlepas status kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ketidakjelasan kewenangan. Ini bukti amburadul nya birokrasi Pemkab Sumenep. Terlepas status jalan, segara lakukan perbaikan secepat mungkin karena menyangkut keselamatan dan akses dasar warga,” tegasnya.
Salman juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai ada langkah nyata dari pemerintah daerah. Formaka, kata Salman, tengah menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk kepedulian agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Jika tidak ada langkah nyata dari Pemkab, dalam waktu dekat kami bersama mahasiswa dan rakyat Kangean akan turun jalan besar-besaran. Ini bentuk keseriusan kami mendorong pemerintah agar segera bertindak,” tandasnya.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PUTR Sumenep. Porosbaru telah mencoba menghubungi Kadis PUTR, Eri Susanto, namun pihaknya belum menanggapi. (Aditya/Red).













Komentar