Insiden Tambang Pragaan, DPRD Soroti Resiko Galian C Ilegal

Sumenep, porosbaru.com : Insiden kecelakan dalam pertambangan Galian C yang terjadi di Pragaan menjadi perhatian serius akan aspek keamanan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Yazid, menyampaikan kejadian tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku tambang guna memperhatikan aspek legalitas.

Menurutnya, insiden tersebut menunjukan adanya resiko dan bahaya yang mengintai bagi pelaku tambang, terlebih jika aktivitas tetap berjalan tanpa legalitas.

“Kejadian di Pragaan menunjukkan ada risiko dan bahaya yang tentu merugikan mereka sendiri manakala belum memilki izin,” ujarnya, Sabtu (14/02).

Yazid menilai persoalan izin tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga juga menyangkut aspek tanggung jawab.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Yazid, menyampaikan pernyataan mengenai risiko pertambangan Galian C tanpa izin menyusul insiden yang terjadi di Kecamatan Pragaan.
Suasana saat petugas mengevakuasi mobil pikap yang terperosok ke tambang Galian C di Pragaan Sumenep. Pengemudi dinyatakn meninggal dunia. (Foto: porosbaru.com/Aditya).

Apabila terjadi inseden di lokasi Galian C, kata dia, pemilik usaha dapat mengahadapi konsekuensi jika terdapat unsur kelalaian.

“Pemilik tambang bisa dianggap lalai sehingga jerat pidana juga memungkinkan diberlakukan,” paparnya.

Ia menuturkan, selama ini Pemkab kesulitan memberikan kepastian hukum dan program pemulihan lingkungan sebab Galian C tidak mengantongi izin.

“sehingga menyangkut kerusakan lingkungan tidak bisa dengan program seperti penghijauan lahan atau upaya mengembalikan pada situasi awal,” jelasnya.

Yazid menegaskan sikap permisif terhadap praktik pertambangan yang belum memenuhi ketentuan justru memperpanjang persoalan yang ada.

“Selama toleransi masih menjadi pilihan, tata kelola tambang tidak akan pernah selesai dan hanya menguntungkan pemilik modal,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Sumenep perlu mendorong pelaku tambang untuk segera mengurus perizinan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

“Intinya, mau tidak mau Pemkab Sumenep harus mendorong agar pelaku tambang mengurus izin. Penindakan mungkin harus menjadi alternatif biar ada efek jera,” pungkas Yazid.(Aditya/Red).

Komentar