Galian C Sumenep Sumbang PAD Rp 67 Juta, DPRD : Tidak Beres!

Sumenep, porosbaru.com : Maraknya aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Sumenep ternyata belum berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengungkapkan, pertambangan Galian C hanya mampu menyumbang Rp67 juta pada tahun 2025.

Menurutnya, kecilnya kontribusi yang masuk dalam pajak MBLB tersebut sebab baru satu penambang yang mengantongi izin.

“Pendapatan MBLB tahun 2025 sebesar Rp67 juta karena baru satu yang berizin” ungkapnya, Rabu (11/02).

Saat ditanya kontribusi Galian C ilegal, Ferdiansyah menjelaskan pihaknya hanya dapat melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas yang telah memiliki izin resmi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yazid, menilai persoalan Galian C tidak hanya berbicara tata kelola dan dampak, tetapi juga penagakan hukum.

Menurutnya, minimnya PAD  dari sektor tersebut menunjukan adanya persoalan serius dalam tata kelola.

“Soal PAD sesungguhnya kita sedang menyampaikan dengan telanjang bahwa ini tata kelola galian C memang tidak beres,” tegasnya, Sabtu (14/02).

Galian C Sumenep hanya menyumbang 0,02 persen PAD 2025. DPRD soroti tata kelola tambang dan dorong penertiban izin pertambangan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yazid menilai, persoalan Galian C tidak hanya dilihat secara parsial, melainkan secara konprehensif. (Foto: porosbaru.com/Aditya).

Ia menyebut, rendahnya pendapatan terjadi karena hanya ada satu pihak yang mengantongi izin dan belum ada aktivitas produksi.

Di sisi lain, kata Yazid, pemerintah kesulitan memberikan kepastian hukum dan program pemulihan lingkungan karena tambang tidak mengantongi izin.

“sehingga menyangkut kerusakan lingkungan tidak bisa dengan program seperti penghijauan lahan atau upaya mengembalikan pada situasi awal,” jelasnya.

Yazid juga menyinggung peristiwa di Pragaan yang menunjukkan adanya risiko bagi pelaku tambang tanpa izin.

Menurutnya, pemilik tambang bisa berpotensi menghadapi jerat pidana jika tidak memiliki legalitas operasional dan dianggap lalai.

Ia berharap Pemkab Sumenep perlu mendorong pelaku tambang untuk segera mengurus perizinan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

“Intinya, mau tidak mau Pemkab Sumenep harus mendorong agar pelaku tambang mengurus izin. Penindakan mungkin harus menjadi alternatif biar ada efek jera,” pungkasnya.(Aditya/Red).

Komentar