Jakarta, Porosbaru.com : Pegawai Satuan Pelaksana Program (SPPG) Makan Berdiri Gratis (MBG) akan diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Februari 2026.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hinyana, kepada Media. Namun menurut Dadan, tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi ASN dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/01).

Ia mengungkapkan, pengangkatan tersebut akan dilakukan pada bulan Februari 2026 mendatang, setelah pegawai lulus dalam seleksi Computer Assisted Test (CAT). “CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengelusrkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 Tahun 2025 pada 17 November 2025. Perpres tersbut mengatur tentang Pengelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
*Ketentuan, Gaji dan Tunjangan*
Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Perpres tersebut, di Pasal 17 yang menyatakan pegawai SPPG diangkat PPPK dengan ketentuan dan perundang-perundangan.
Jika berdasarkan Perpres tersebut, gaji pegawai SPPG mengacu kepada Perpres No 11 Tahun 2024 Perubahan Perpres No 98 Tahun 2028 tentang Gaji dan Tunjangan PPK.
Merujuk Perpres tesebut pegawai SPPG akan mendapatkan gaji yang dihitung berdasarkn golongan dan masa kerja serta berbagai tunjangan.
Berikut rincian Gaji dan Tunjangan pegawai SPPG berdasarkan golongan :
1. Golongan I : 1.938.500
2. Golongan II : 2.116.900
3. Golongan III : 2.206.500
4. Golongan IV : 2.299.800
5. Golongan V : 2.511.500
6. Golongsn VI : 2.742.800
7. Golongan VII : 2.858.800
8. Golongan VIII : 2.979.700
9. Golongan IX : 3.203.600
10. Golongan X : 3.339.100
11. Golongan XI : 3.480.300
12. Golongan XII : 3.627.500
13. Golongan XIII : 3.781.000
14. Golongan XIV : 3.940.900
15. Golongan XV : 4.107.600
16. Golongan XVI : 4.281.400
17. Golongan XVII : 4.462.500
Gaji tersebut berdasarkan Golongan, bukan masa Kerja. Sementara itu, tunjangannya, yaitu :

1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Fungsional dan Tunjangan lainnya. (Aditya/Rd)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Jangkau ribuan pembaca setiap hari. Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .







Komentar