Bupati Sumenep Terbitkan SE Pencegahan Karhutla Tahun 2026

Aditya Apriyanto
Buapati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo
Buapati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat diwawancarai awak media usai Upacara HUT RI ke-81. (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, Selasa (01/08).

Menurut Fauzi kebijakan tersebut perlu dituangkan dalam SE guna mengantisapasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan mengintruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Selain itu Fauzi juga mengintruksikan kepada jajaran camat, lurah, dan kepala desa turun langsung menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada warga.

Ia menilai langkah tersebut penting guna mendorong masyarakat aktif melapor bila menemukan indikasi atau kejadian Karhutla di lingkungannya.

“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla,” tegasnya.

Fauzi turut jajarannya melakukan inventarisasi dan pemetaan kawasan rawan Karhutla. Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api perlu dilakukan secara berkala untuk mempercepat langkah penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Untuk mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berkoordinasi melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

Fauzi menekankan kesiapsiagaan personel harus diikuti dengan kesiapan sarana, prasarana, dan peralatan penanganan kebakaran. Hal tersebut diperlukan agar respons terhadap kejadian Karhutla dapat dilakukan dengan cepat.

“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” tuturnya.

Menurut Fauzi, langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Penanganannya harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta pelaksanaan pencegahan Karhutla tetap memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Fauzi. (Aditya/Red).

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

TERKAIT

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *