Sumenep, porosbaru.com : Penanganan perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai Tapakerbau, Gersik Putih, Gapura, Sumenep memasuki babak baru.
Perkara tersebut bermula ketika warga setempat, Ahmad Siddiqi pada 27 Februari 2025 melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebelum dan setelah sertifikat diterbitkan.
Marlaf Susanto, selaku kuasa hukum pelapor pada Jumat, (06/02) siang, menyampaikan peralihan instrumen penangan perkara, yang sebelumnya penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen beralih ke dugaan tindakan pidana korupsi.
Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani lansung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui perkara tindak pidana korupsi.
“Perkara SHM laut di Tapakerbau, update per hari ini, akan ditindak melalui instrumen pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi,” ujar Marlaf, Jumat (06/02)
Kabar tersebut, menurut Marlaf, diperoleh dari Tipid Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, ia tidak memastikan terkait pemeriksaan dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Marlaf memastikan kabar yang diterima melalui Surat resmi Kejati Jawa Timur tersebut berisi penyampaian peralihan perkara ke intrumen tindak pidana korupai.
Sebelumnya, kasus penerbitan SHM di pantai Tapakerbau, Gapura Sumenep, mengundang perhatian publik. Pasalnya, kasus yang dilaporkan disebut-sebut meneyeret berbagai nama yang menjadi tersangka.
Marlaf sendiri, membenarkan adanya tersangka yang tertuang dalam surat Kejati Jatim bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025. Namun, ia memilih enggan membocorkan nama-nama tersangka tersebut. (Aditya/Red).







Komentar