Sumenep, porosbaru.com : Struktur Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 didominasi porsi belanja birokrasi yang signifikan.
Dalam APBD tahun 2026, belanja pegawai yang berjumlah Rp.1,198 triliun menyedot hampir separuh belanja APBD, atau sekitar 45 persen dari Rp.2,6 triliun total belanja.
Proporsi tersebut meningkat sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan berada di atas batas maksimum 30 persen yang diatur dalam UU HKPD serta Permenkeu Nomor 24 Tahun 2024. Di luar pengecualian, tunjangan guru dari transfer pusat.
Plt Sekretaris Daerah Sumenep, Syahwan Efendi tidak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut kenaikan terjadi akibat rekrutmen ASN dan PPPK serta dominasi belanja rutin yang masih tinggi.
“Sumenep 2026 memang naik signifikan hingga 45,1% dari total belanja, melampaui batas maksimal 30% yang diatur UU No. 1 Tahun 2022 dan Permenkeu No. 24 Tahun 2024. Dibandingkan APBD 2025, proporsi belanja pegawai meningkat sekitar 3,3%, menunjukkan tekanan fiskal akibat rekrutmen ASN/P3K dan dominasi belanja rutin,” Katanya, Kamis, (05/02), malam.
Ia menyatakan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi fiskal sebagai langkah ke depan. “Tentu langkah yang akan kita lakukan melalui evaluasi fiskal kita ke depan,” Ujar Syahwan.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, juga mengakui bahwa belanja pegawai berada pada angka yang tinggi dan melebihi batas 30 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, kondisi tersebut setiap tahun menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran.
“Belanja pegawai selalu menjadi evaluasi setiap tahunnya untuk dirampingkan. Namun, karena letak geografis Sumenep yang dikelilingi kepulauan, kondisi tersebut tidak dapat dirampingkan,” ungkapnya, Jumat, (06/020), siang.
Ia menyatakan, meskipun dalam undang-undang tidak terdapat klasifikasi pengecualian berbasis geografis, dalam pelaksanaannya terdapat pertimbangan kondisi daerah.
“terkait hal undang-undang, karena memang di Sumenep geografisnya sulit, dikecualikan. Tidak mungkin ASN yang dari kepulaun disatukan,” tuturnya.
Sebagai harapan dan solusi, Dul siam menghimbau kepada Pemkab agar selektif dalam belanja APBD. Menurutnya, belanja Pemkab semestinya diarahkan pada belanja kerakyatan serta PAD harus ditingkatkan.
“Tahun ini, setiap tiga bulan kami mengadakan evalusi dengan eksekutif untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD),” tutup Dul siam.
Sementara itu, Direktur Center for Indonesian Reform (CIR), Mohammad Hidayaturrahman mengungkapkan, ketentuan dalam undang-undang bersifat mengikat dan tidak mencantumkan pengecualian berdasarkan kondisi geografis.
“Ada ga dikecualikan oleh undang undang tersebut? Kalau ga disebut, jangan ngarang, karena itu cerminan ketidaktaatan terhadap hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa tingginya belanja pegawai tidak berkaitan langsung dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, belanja pegawai merupakan kebijakan pengeluaran, sedangkan PAD berkaitan dengan optimalisasi potensi pendapatan daerah.
“Ga ada hubungannya lah rendahnya PAD dengan tingginya belanja birokrasi. Emang semua ASN harus cari uang untuk PAD?,” tegasnya.
Seharusnya, tutur Dayat, belanja pegawai yang tinggi mesti sebanding dengan dampak yang akan dirasakan masyarakat.
Dayat juga mendesak Pemkab Sumenep mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang tidak berkaitan lansung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Evaluasi seluruh program yang tidak berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Hentikan program hura-hura,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan dipertegas Permenkeu Nomor 24 Tahun 2024, belanja pegawai dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD dengan masa penyesuaian hingga Tahun Anggaran 2027.
Apabila setelah masa tersebut Pemkab tidak dapat menyesuaikan, pemerintah pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah sesuai regulasi teknis Kementerian Keuangan. (Aditya/Red).







Komentar