Sumenep, Porosbaru.com : Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/04), pagi.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal daerah kepada Bank BPRS, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim memaparkan, tiga Raperda yang diajukan sebagai respon atas kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta dinamika pembangunan daerah.
“Tiga Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam penyampaian nota penjelasan, Senin (13/04).
Menurutnya, perubahan mengenai Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor kesehatan.
Ia menilai struktur Dinas Kesehatan yang saat ini masih menggabungkan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.
“Sehubungan dengan itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur Dinas Kesehatan agar selaras dengan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan tugas dan fungsi Dinas kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda penyataan modal terhadap BPRS diajukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertanian.
Hasyim menyebut, Pemkab Sumenep akan mengalokasikan Rp3,225 miliar yang bersumber dari program Upland Project Kementrian Pertanian guna memperluas pembiayaan, terutama bagi sektor produktif lahan kering.
“Penyertaan modal ini menjadi langkah strategis BUMD Sumenep untuk memastikan dukungan pembiayaan bagi sektor pertanian dan UMKM dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga menerangkan perubahan peraturan pengelolaan milik daerah sebagai tindak lanjut dari peraturan terbaru Kemendagri No 7 tahun 2024 serta atensi KPK terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
“Disamping itu, pengelolaan barang milik daerah mendapat atensi dari KPK, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset, tertib administrasi serta penguatan sistem pengendalian internal,” paparnya.
Ia berharap dengan diajukannya tiga Raperda tersebut, DPRD Sumenep dapat segera membahas dan menetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik. (Aditya/Red)







Komentar