KPK Tetapkan Gus Yaqut Bersama Ajudannya Tersangka

Jakarta, Porosbaru.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, selalu Staf Khusus Menag, saat itu.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terpisah, Jum’at (9/1/2026).

KPK belum melakukan penahanan terhadap dia tersangka. Namun, Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan akan segera dilakukan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi haji berjalan efektif.

”Terkait penahanan, akan kami update perkembangannya,” katanya.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. (Rd)

Komentar