Sumenep, Porosbaru.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan pengusaha tembakau asal Madura, H. Hairul Umam atau yang kerap disapa H. Her, Senin (14/04).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, H. Her diundang sebagai saksi oleh KPK setelah namanya ditemukan dalam dokumen pengeladahan Derektorat Jendral Bea Dan Cukai (DJBC).
“Ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Ocoy (Orlando Hamonangan) si tersangka ini. Kemudian kita analisis-analisis. Di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok. Suryo termasuk Haji Her,” Kata Taufik di Gedung Merah Putih, Senin (13/04).
Taufik menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan dan identifikasi dokumen yang ditemukan dalam pengeledahan guna memastikan kecukupan penerima suap di lingkungan Bea Cukai.
“Termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang di luar tersangka yang kita lakukan sekarang,” tambahnya.
Meski Taufik menilai proses pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur dan alasan yang kuat, ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jadi, kita mau konfirmasi atas temuan-temuan dokumen penggeledahan hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai,” Pungkasnya.
Sebelumnya, H. Her menyambangi kantor KPK pada, Kamis (09/04). H. Her mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan KPK yang ia terima pada tanggal 01 April sore.
“Undangan tanggal satu, kami terima sore di kantor. dikira proposal sama anak-anak (kantor). Makanya hari ini saya inisiatif datang sendiri. Katanya iya (terkait kasus korupsi Bea Cukai),” ujarnya selepas dimintai keterangan, Kamis (08/04).
Saat awak media menanyakan soal keterlibatannya dalam pengurusan pita cukai, H. Her mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak mengenali pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Ga ada. Ga Ada. Kita ga kenal dengan sama orang-orang itu. Ga ada (pengurusan pita cukai) kita ‘kan ga punya pabrik,” tutupnya. (Aditya/Red)







Komentar