Titik Impas Harga Tembakau di Sumenep Rp. 66.983 per Kg

Porosbaru.com, Sumenep : Break event point (BEP) atau titik impas harga pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan naik dibanding 2023 lalu. Sesuai surat keputusan Bupati Sumenep Nomor 188 /252/kep/435.013/2024 tentang titik impas harga tembakau untuk gunung Rp. 66.983 per Kg, tegal Rp. 61.604 per Kg, dan sawah Rp. 46.142 per Kg.

”Dibanding tahun lalu, tahun iani secara umum naik. Tidak sama (tembakau gunung, tegas, dan sawag), tapi kisarannya diatas 15 persen,” terang Kepala Dinas Koperasi  Usaha Kecil Menangah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag)  Sumenep,  Moh. Ramli,  Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, BEP atau  biaya pokok produksi (BPP)yang ditetapkan Pemkab merupakan implementasi dari Peraturan Bupati tentang penatausahaan pembelian tembakau dan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau. Pentapan BEP ini melibatkan berbagai pihak terutama unsur perwakilan petani dan pedagang atau pengusaha tembakau.

”BEP atau Titik impas merupakan harga minimal yang dihitung dengan berdasarkan beberapa indikator kebutuhan produksi diantaranya biaya tanam, pupuk, jasa pekerja, dan proses panen,” jelasnya.

Namun demikian, titik impas harga tembakau bukan patokan harga penjualan, melainkan sebagai referensi kepada petani dan pelaku usaha tembakau bahwa dengan harga tersebut petani tidak rugi, tapi  juga tidak untung.

”Dengan BEP ini, petani tahu jika dengan harga dibawah BEP, penjual tembakaunya jelas rugi,  sehingga bisa memilih opsi atau alternatif lain. Untuk pedagang, diharapkan ada kepedulian agar tidak membeli dibawah titik impas tersebut,” kata Ramli.

Meskipun demikian, lanjut dia, berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, harga tembakau saat ini diatas BEP yang telah ditetapkan Pemkab. ”Pemkab nanti akan memonitor proses pembelian tembakau dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, akademisi dan media,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Ahmad Juhari meminta Diskop UKM dan Perindag mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan BEP atau titik impas harga termbakau kepada petani. Pemkab juga perlu mengawal proses tata niaga tembakau tahun ini supaya berpihak kepada petani.

”Kita apresiasi kepada Pemkab, tahun ini BEP-nya naik. Tapi, perlu disosialisasikan karena banyak petani yang belum tahu. Dan yang terpenting pengawalannya,” pinta Legislator asal PPP ini.

Ia juga mengingatkan supaya monitoring atau inspeksi mendadak dalam proses penyerapan tembakau ke Gudang-Gudang atau perwakilan pabrikan dimaksimalkan. Monitoring jangan hanya sekedar formalitas, tapi Tim Pemkab perlu memastikan realisasi penyerapan dan harga tembakau.

”Kami berharap, Pemkab Sumenep benar-benar hadir mengawal tata niaga tembakau agar petani tidak rugi tahun ini,” harap Juhari.

Komentar