Jakarta, Porosbaru.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026. Dalam OTT itu KPK mengungkap dugaan praktik suap yang berlangsung sejak periode 2021-2026 oleh PT WP pada KPP Madya Jakarta Utara.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi menyampaikan, kasus ini bermula dari penyetoran pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode 2023 bulan September hingga Desember 2025.
Atas pelaporan PBB tersebut, KPK menemukan potensi kekurangan pembayatan sebesar 75 juta.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar 74 juta,” kata Asep dalam konfrensi pres, Minggu (11/01).
Kronologi Indikasi pembayaran pajak tak wajar bermula ketika PT WP beberpa kali mengajukan sanggahan terhadap temuan awal tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakut.
Setelah mengajukan beberapa kali sanggahan, KPP meminta PT WP membayar Rp 23 Miliar, termasuk dikurangi fee sebesar 8 Miliar.
Selain itu, Asep menyebutkan, Agus Syaifuddin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakrta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran secara All in.
“All in dimaksudkan, dri angka Rp 23 Miliar tersebut, sebesar Rp8 Miliar merupakan fee untuk saudara AGS dan kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Pajak,” ujar Asep.
Namun, PT WP mengajukan keberatan atas permintaan KPP, dan hanya menyanggupi membayar Rp 4 Miliar.
Kemudian, setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim Pemeriksa Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pembayaran sebesar 15,7 Miliar.
Angka tersebut turun sekitar 80 persen atau 59,3 Miliar dari temuan awal tim pemeriksa pajak.
KPK menilai, penurunan tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.
KPK juga menduga fee Rp 4 Miliar dicairkan melalui Perusahan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Perusahan Milik Abdul Karim Sahbudin (ABD) itu pada Desember 2025 mencairkan dana komitmen fee dan menukarnya dengan mata uang dollar Singapura.
“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selalu tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi wilayah Jabodetabek,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, pada Januari 2026 AGS berserta ASB mendistribusikan uang tersebut dilingkungan Direktorat Jendral Pajak serta pihak lainnya.
Dalam pendistribusian itulah, tim KPK bergerak melakukan OTT terhadap pihak yang diduga terlibat.
KPK mengamankan Barang Bukti (BB) dengan total nilai mencapai Rp 6,380 Miliar.
BB tersebut berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang Singapur SGD 165.009 atau setara Rp. 2,160 Miliar, seta logam mulia seberat 1,3 Kg senilai Rp 3,420 Miliar.
Lima orang menjadi tersangka setalah dialakukan pemeriksaan insentif dan kecukupan barang bukti, diantaranya: DWB Kepala KPP Madya Jakut, AGS Kepala Seksi Waskon, serta Edy Yulianto (EY) staf PT WP.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyampaikan, ABD dan EY selalu pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara DWB, AGS dan ASB selaku pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.(Aditya/Rd)







Komentar