Sumenep, Porosbaru.com : DPRD Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna antara legislatif bersama Bupati yang digelar pada Selasa (07/04) di Kantor DPRD Sumenep.
Rapat yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyebut tiga Raperda tersebut meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menungkapkan, pengesahan tiga Raperta itu telah melalui tahapan hasil pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, tiga Raperda telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah dalam rapat Paripurna,” ujarnya, Selasa (07/04).
Ia menegaskan, penetapan Raperda itu menjadi instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, baik kerakyatan maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Wira Usaha Sumekar.
Selaras dengan orang nomor wahid di Sumenep, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menilai pengesahan Raperda ini sebagai bagaian upaya bersama legislatif dan eksekutif dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.
“BUMD memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan ekonomi Sumenep, begitu juga dalam pembentukan Raperda pasar rakyat, agar semua golongan mendapat tempat yang sama dalam berbisnis,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketiga Raperda di atas telah melalui penyempurnaan oleh fasilitasi Pemerintah Jawa Timur sebelum disahkan.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor regester sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Aditya/Red)







Komentar