Sumenep, porosbaru.com : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dipastikan tidak bisa mengahdiri panggilan majelis hakim Pengadilan Negri Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Jawa Timur (Pemprov) sejak 2019-2022.
Menurut keterangan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur, orang nommor wahid itu meminta kepada majlis hakim guna menjadwalkan pemanggilan ulang dalam statusnya sebagai saksi.
“Saya sebagai kepala biro hukum mendapat tugas untuk menyampaikan permohonan penundaan, karena beliau (Khofifah) hari ini berhalangan, karena sudah ada tiga agenda terjadwal,” ujar Adi Sarono, Kamis (05/02).
Adi Sarono juga menjelaskan Khofifah menunda persidangan karena padatnya agenda yang akan dilaksanakan hari ini dan persiapan kunjungan Presiden RI ke malang.
“Hari ini sudah sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus ada rapat Paripurna DPRD. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden,” ujar Adi.
Kendati demikian, Adi tidak bisa memastikan secara pasti kapan Khofifah akan memenuhi panggilan Pengadilan Negri Tipikur Surbaya.
“Saya enggak bisa jawab. Itu sedang dikoordinasikan. Karena kan tadi kita sudah diskusikan dengan jaksa dan sedang dalam proses komunikasi dan koordinasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur itu dijadwalkan akan menjadi saksi dalam kasus pusaran dana hibah untuk masyarakat pada hari ini, Kamis, (05/02) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetya mengatakan, Gubernur Jatim itu dipanggil setalah majelis hakim Tipikor melihat isi BAP yang dibacakan dipersidangan.
Kasus dana hibah sendiri merupakan perkembangan dari oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti rasuah pada Desember 2022 lalu.
Selama penyelidikan, KPK menetapkan 21 orang tersangka, termasuk 4 melibatkan pejabat sebagai penerima dan 17 lainnya dari pihak swasta selaku penberi.
Keberadaan khofifah selaku Gubernur Jatim di sidang sebagai saksi dinilai menjadi kunci tersingkapnya kasus dalam proses persidangan. (Aditya/Red).







Komentar