Hasil Verifikasi PPPK Paruh Waktu Sumenep Berubah Lagi, 4 Orang Berganti Status di Hari Minggu

Porosbaru
Hasil Verifikasi PPPK Paruh Waktu Sumenep Berubah Lagi, 4 Orang Berganti Status di Hari Minggu
Sejumlah ASN tengah mengikuti upacara apel hari Senin. (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Hasil verifikasi perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumenep mengalami perubahan terhadap empat orang, Minggu (20/09).

Perubahan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.3.12/509/204.4/2026 tentang Klarifikasi atas Hasil Verifikasi Pascamasa Sanggah Berkas Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra, tertanggal 20 September 2026 itu, satu PPPK dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan, sedangkan tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Alfian Ikhwan Bashari, PPPK Paruh Waktu pada Puskesmas Saronggi, dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan kontrak.

Sebelumnya, Alfian tercatat memenuhi syarat pada pengumuman hasil verifikasi. Namun, setelah masa sanggah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil klarifikasi kemudian menetapkan Alfian kembali memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan.

Sementara itu, Angga Winardi dari Puskesmas Ganding dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.

Dua lainnya, yakni Ferry Midiyanto dari Puskesmas Batang-Batang dan Rahmatul Kaunis Sabila dari Puskesmas Raas, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengundurkan diri.

Jumlah PPPK Paruh Waktu Sumenep Diperpanjang Kontak 5.106

Dengan hasil klarifikasi tersebut, jumlah mutakhir PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat perpanjangan kontrak menjadi 5.106 orang.

Sementara itu, 43 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total 5.149 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam pengumuman, klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya perbedaan data hasil verifikasi pascamasa sanggah dengan kondisi terbaru PPPK Paruh Waktu.

“Menindaklanjuti hasil Desk Konfirmasi Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tanggal 16-17 September 2026 bertempat di kantor BKPSDM Sumenep, bersama ini disampaikan informasi bahwa terdapat perbedaan data PPPK Paruh yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” tulis dalam pengumuman.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan sebelumnya mengatakan, tahapan berikutnya setalah mengumumkan hasil verifikasi pasca masa sanggah berkas perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh pada Kamis (17/09) ialah penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan pencetakan SPK.

Menurutnya, tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 September 2026.

“jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 25 September 2026,” jelas Benny kepada Porosbaru.com, Kamis (17/09) malam.

Benny meminta PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia juga menghimbau mereka tetap menjalankan tugas dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme selama proses perpanjangan berlangsung.

“Bagi peserta yang lulus verifikasi pasca masa sanggah, kami mohon untuk mencermati, memenuhi, dan mengikuti seluruh ketentuan serta jadwal tahapan selanjutnya yang berlaku. Terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing,” pungkas Benny. (dty/rd).

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *