Sumenep, Porosbaru.com : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep resmi memperpanjang program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) hingga 31 Desember 2026.
“Iya diperpanjang sampai 31 Desember 2026, sebagiamana saya sampaikan di Anugerah Pajak Daerah kemarin,” ungkap Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya kepada Porosbaru.com, Senin (02/11/2026) sore.
Sebeleumnya, Bapenda Sumenep meluncurkan sejumlah program relaksasi piutang PBB P-2 guna meningkatkan Pendapan Daerah. Salah satunya, pemberian potongan pokok berdasarkan tahun tunggakan.

Piutang PBB Sumenep tahun 2002–2014 mendapatkan diskon 95 persen, tahun 2015–2021 sebesar 90 persen, sedangkan tahun 2022–2025 memperoleh diskon 40 persen.
Ferdiansyah menerangkan, program tersebut sebelumnya dijadwalkan akan berkahir pada 31 Oktober 2026.
Namun, tingginya antusias masyarakat dan atas permintaan sejumlah Kepala Desa, relaksasi piutang PBB P-2 tersebut disetujui akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026 mendatang.
“Namun, mengingat antusias masyarakat yang luar biasa, insya Allah dengan koordinasi dengan para Kades dan tentunya atas izin yang terhormat, Bapak Bupati, kita akan diperpanjang hingga 31 Desember 2026,” ujar Ferdiansyah di Anugerah Pajak Daerah 2026, Sabtu (31/10/2026).
Selain PBB Sumenep Juga Penghapusan Denda
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Sumenep memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban tanpa memberatkan wajib pajak.
Selain potongan pokok pajak, Bapenda Sumenep juga memberikan penghapusan denda sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-P2. Program ini akan berkahir 31 Desember 2026 mendatang.
“Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak,” papar Ferdiansyah kepada Porosbaru saat ditemui di ruangannya (23/10/2026) siang.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Sumenep juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi dan laman E-PBB Sumenep serta pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS.
Ferdianyah menerangkan, masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak untuk mengetahui rincian tagihan di aplikasi E-PBB Sumenep.
“Jadi masyarakat tinggal ingat nomor NOP yang biasanya ada di dokumen-dokumen tanah dan memasukkannya di laman e-PBB Sumenep. Ketika NOP dimasukkan, maka akan keluar QR Code. Tinggal masyarakat scan pakai QRIS, klik, bayar, selesai,” jelasnya sembari mendemonstrasikan di tabletnya.
Ferdiansyah mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan perpanjangan program relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (dty/rd)
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini untuk melunasi kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkas Ferdiansyah. (dty/rd)










Tidak ada Respon