Bapenda Sumenep Hapus Denda Pajak, Tunggakan PBB Didiskon 95 Persen

Advertorial

Aditya Apriyanto
Bapenda Sumenep Pajak PBB
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, saat ditemui Porosbaru.com di ruangan nya. (porosbaru.com/dty).

Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep memberikan relaksasi pembayaran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan diskon pokok pajak hingga 95 persen.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengungkapkan, kebijakan Bupati Sumenep tersebut diberikan guna mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak PBB yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa harus menanggung seluruh beban pokok pajak.

“Kita memberikan ruang agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya. Denda juga sudah dihapus 100 persen, sedangkan yang diberikan diskon adalah pokok pajaknya,” kata Ferdiansyah Tetrajaya saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/10/2026) siang.

Menurutnya besaran diskon disesuaikan dengan tahun pajak yang menjadi piutang. Untuk piutang pajak PBB P-2 tahun 2002 hingga 2014, pihaknya memberikan diskon pokok pajak sebesar 95 persen.

Kemudian piutang pajak PBB P-2 tahun 2015 hingga 2021 mendapat diskon 90 persen. Sementara piutang PBB tahun 2022 hingga 2025 mendapatkan diskon sebesar 40 persen.

“Untuk piutang 2002 sampai dengan 2014 itu diskonnya 95 persen. Untuk 2015 sampai dengan 2021 itu 90 persen. 2022 sampai 2025 itu 40 persen,” papar Ferdiansyah kepada Porosbaru.com.

Diskon Berlaku 31 Oktober dan Penghapusan Denda 31 Desember

Selain potongan pokok pajak, Bapenda Sumenep turut memberikan penghapusan denda 100 persen bagi masyarakat yang melunasi piutang PBB P-2 dalam program relaksasi tersebut.

Ferdiansyah menjelaskan, diskon pokok pajak berlaku sampai 31 Oktober 2026. Sedangkan penghapusan denda masih diberikan hingga 31 Desember 2026.

Artinya, bagi masyarakat yang membayar setelah 31 Oktober 2026, masih dapat memperoleh penghapusan denda sampai akhir Desember, tetapi tidak lagi mendapatkan potongan pokok pajak.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan periode keringanan sebelum batas waktu tersebut.

“Batas akhir diskon pajak 31 Oktober. Sedangkan batas akhir bebas denda pajak 31 Desember. Denda sudah 100 persen dihapus. Yang didiskon itu pokok pajaknya, meskipun bertahun-tahun tidak membayar,” tegas Ferdiansyah.

Pembayaran Diskon PBB Sumenep Gunakan QRIS

Di sisi lain, guna mempermudah relaksasi pembayaran pajak PBB P-2, Bapenda Sumenep saat ini telah melayani pembayaran digital melalui QRIS di aplikasi atau laman e-PBB Sumenep; kanal resmi pengelolaan pajak PBB P-2 Pemkab Sumenep.

Ferdiansyah mendemonstrasikan, pembayaran melalui e-PBB cukup dilakukan dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak. Setelah data muncul, wajib pajak dapat memilih menu pembayaran hingga mendapatkan QR Code.

“Jadi masyarakat tinggal ingat nomor NOP yang biasanya ada di dokumen-dokumen tanah dan memasukkannya di laman e-PBB Sumenep. Ketika NOP dimasukkan, maka akan keluar QR Code. Tinggal masyarakat scan pakai QRIS, klik, bayar, selesai,” jelasnya.

Menurutnya program tersebut diluncurkan guna memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran sekaligus memonitor penerimaan pajak di masing-masing kecamatan secara real time.

Ia menyebut, sejak dibukanya metode pembayaran tersebut, terhitung kepatuhan pembayaran pajak PBB P-2 telah mendorong pendapatan daerah hingga mencapai sekitar Rp2 miliar.

Ferdiansyah juga menilai capaian tersebut menunjukkan adanya respons positif masyarakat Sumenep terhadap program relaksasi dan penggunaan teknologi.

“Ketika program ini dibuka, sampai saat ini pembayaran piutang sudah mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.

SPPT PBB Sumenep Akan Beralih ke Digital

Selain pembayaran, sistem e-PBB juga disiapkan untuk mengubah pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari bentuk fisik menjadi digital.

Ferdiansyah menyebut dokumen SPPT tersebut nantinya akan tampil dan dapat diunduh oleh masyarakat ketika pembayaran di laman e-PBB selesai.

“Ke depan tidak ada SPPT. Jadi SPPT-nya sudah dalam bentuk SPPT digital. Kalau mau bayar, masyarakat cukup masuk sebagai wajib pajak, memasukkan NOP dan tahun pajak, kemudian akan muncul informasi pajaknya,” terangnya.

Meski layanan digital terus dikembangkan, Bapenda Sumenep tetap menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Ferdiansyah menegaskan, pelayanan langsung tetap diberikan kepada masyarakat agar  tidak kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami tetap fasilitasi layanan-layanan seperti di tempat pelayanan publik. Kalau ada yang masih kesulitan, ya kita bantu. Nanti dibantu oleh teman-teman menggunakan QRIS,” ujarnya.

Ferdiansyah berharap kemudahan pelayanan tersebut diikuti dengan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Menurutnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber yang mendukung pembangunan fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat Kota Keris hari ini.

“Harapan kami buat masyarakat, jadilah masyarakat yang taat pajak. Pajak apa saja. Bagaimanapun juga kita wajib untuk bisa men-support pembangunan di kawasan Sumenep. Masyarakat tidak hanya menikmati fasilitas pembangunan, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak,” pungkasnya. (dty/rd).