BPS Tegaskan Desil Tak Bisa Dinaik-Turunkan

Aditya Apriyanto
Desil DETSEN BPS Sumenep
Warga tengah menunjukan aplikasi DETSEN BPS, Senin (21/09). (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, porosbaru.com : Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo, menegaskan posisi desil dalam yang menjadi perbincangan hangat masyarakat tidak dapat dinaik-turunkan secara langsung oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, sesuai Inpres Nomor 4 2025 tentang DETSEN, pengelola data di tingkat kabupaten seperti Dinsos, operator desa, BPS, maupun pendamping PKH hanya memiliki kewenangan melakukan pembaruan data.

“Yang dapat dilakukan hanya meng-update atau pembaruan data setiap tiga bulan sekali secara nasional,” kata Handoyo saat ditemui Porosbaru.com di kantornya, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan, pembaruan data tidak serta-merta membuat posisi desil seseorang berubah. Data yang telah diperbarui akan kembali diproses dan diperingkatkan secara nasional menggunakan metode statistik.

Handoyo menjelaskan, desil merupakan pemeringkatan relatif sehingga posisi seseorang tidak hanya ditentukan oleh perubahan kondisi ekonominya sendiri, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi populasi lainnya.

“Update data tidak langsung mengubah desil. Data akan diperingkat kembali secara nasional oleh BPS. Karena desil bersifat relatif, perubahan data seseorang bisa memengaruhi posisi orang lain,” ujarnya.

Handoyo mencontohkan, seseorang yang merasa kondisi ekonomi nya sudah berubah belum tentu langsung mengalami perubahan desil setelah memperbarui data.

Sebab, data tersebut harus melalui proses pemutakhiran dan pemeringkatan kembali. Dengan sistem tersebut, perubahan posisi desil dapat terjadi setelah seluruh data diproses secara nasional.

“Jadi paradigma menurut Inpres nomor 4 tahun 2025, pengelola DTSEN di tingkat kabupaten itu Dinsos dan operator desa, BPS, juga pendamping PKH. Jadi yang dapat dilakukan hanya meng-update atau pembaharuan data setiap tiga bulan sekali secara nasioanl,” paparnya.

Pemeringkatan Desil Gunakan Sejumlah Indikator

Handoyo juga menyebut pemeringkatan desil menggunakan sejumlah indikator atau variabel sosial ekonomi yang menggambarkan kondisi individu dan keluarga.

Variabel tersebut mencakup identitas, pendidikan, pekerjaan, kepemilikan usaha, kondisi rumah, fasilitas dasar, sanitasi, kepemilikan aset hingga kondisi ekonomi keluarga.

“Dari 13 variabel individu dan ditambah 26 variabel perumahan dijadikan satu dengan metode statistik tertentu lalu muncul hasil desil,” kata Handoyo.

Setalah data tersebut terpenuhi, BPS pusat akan kembali memperingkatkan desil secara nasional melalui metode statistik.

Karena desil bersifat relatif dengan pembagian 10 persen dari seluruh populasi, perubahan data seseorang dapat memengaruhi posisi orang lain.

Ketidaksesuaian bisa terjadi karena data dasar atau indikator yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat aktif memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga.

“Update data tidak langsung mengubah desil. Data akan diperingkat kembali secara nasional oleh BPS. Karena desil bersifat relatif, perubahan data seseorang bisa memengaruhi posisi orang lain. Jadi, masyarakat perlu aktif mengupdate data agar sesuai kondisi sebenarnya.” paparnya.

Sebagai edukasi yang mudah dicerna, mekanisme metode perhitungan statistik ini merupakan sistem peringkat dinamis dengan kuota terkunci (fixed quota).

Pendaftar baru yang kondisinya lebih miskin secara nasional akan masuk, dan otomatis menggeser keluar posisi terbawah agar jumlah penerima tetap di angka 600.

Contoh mudah sistem ini seperti kursi bus yang kuota nya dibatasi 600 orang. Jika terdapat lima penumpang baru yang lebih membutuhkan akan masuk dan langsung mendorong keluar lima orang di kursi paling belakang agar muatan tetap pas.

“Kita ini dibandingkan dengan Papua dan DKI Jakarta. Jadi, pemeringkatan kita dibandingkan dengan wilayah lain. Bisa jadi kita merasa tidak punya di Sumenep, tetapi secara nasional di Papua lebih tidak punya,” ujar Handoyo.

Saat ditanya Porosbaru mengenai inflasi antarwilayah yang diduga menjadi salah satu kelemahan ukuran relatif tersebut, Handoyo menjelaskan bahwa perbedaan daya beli tetap diperhitungkan dalam metode statistik.

Ia mencontohkan, dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengeluaran riil per kapita disesuaikan dengan daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) antarwilayah.

“Maka sebenarnya, diakui atau tidak ini kelemahan desil. Relatif dan untuk semua wilayah. Ukuran relatif digunakan untuk intervensi ukuran-ukuran yang statis,” tegas Handoyo.

Ia juga menjelaskan, polemik mengenai desil yang muncul di masyarakat tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan pemeringkatan.

Ketidaksesuaian dapat terjadi apabila data dasar yang digunakan belum menggambarkan kondisi terbaru keluarga.

Ia menyebut pembaruan data menjadi penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang digunakan dalam DTSEN semakin sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain melalui operator desa, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui Dinsos, pendamping PKH maupun layanan yang disediakan BPS.

“Kalau di desa operator, kalau di kabupaten Dinsos, dari Kemsos ada pendamping PKH, kalau ke kantor BPS kami siapkan pelayanan terpadu. Intinya semuanya bisa. Kita membantu untuk mengupdatenya,” tandanya. (dty/rd).

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *