DEFINISI
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Revisi tulisan/konten adalah proses peninjauan, pemeriksaan, dan perbaikan terhadap tulisan, berita, foto, video, maupun konten media sosial Porosbaru.com yang telah dipublikasikan.
Liputan berisiko adalah kegiatan reportase atau peliputan yang berpotensi menimbulkan bahaya serta konsekuensi yang dapat merugikan keselamatan, keamanan, dan kepentingan jurnalis Porosbaru.com, narasumber, maupun pihak lain yang terkait, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan peliputan.
PEMBERIAN HAK JAWAB
Pemberian Hak Jawab atas pemberitaan yang diterbitkan Porosbaru.com dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Keberatan atas pemberitaan Porosbaru.com dapat disampaikan langsung kepada redaksi melalui surat tertulis, lisan, atau Email resmi Porosbaru.com (porosmediainvestasiindonesia@gmail.com)
- Keberatan disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang mendapat kuasa secara sah dari pihak tersebut.
- Setiap keberatan yang diterima akan ditelaah oleh redaksi dengan melibatkan pemimpin redaksi, redaktur, editor, dan wartawan yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.
- Redaksi melakukan pemeriksaan terhadap materi pemberitaan, proses peliputan, sumber informasi, data, serta fakta yang menjadi dasar penulisan berita.
- Apabila tidak ditemukan kesalahan dalam proses peliputan maupun pemberitaan, redaksi akan memberikan penjelasan atau tanggapan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
- Apabila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi, revisi, atau pemuatan Hak Jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.
- Redaksi memberikan tanggapan atas keberatan secara lisan atau tertulis melalui saluran komunikasi yang disepakati.
- Apabila pihak yang mengajukan keberatan belum menerima penyelesaian dari redaksi, yang bersangkutan dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemuatan Hak Jawab dapat disertai keterangan atau penjelasan tambahan dari redaksi sepanjang diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada pembaca.
- Hak Jawab wajib dilayani secara proporsional, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
PENANGANAN SENGKETA
- Penanganan sengketa pemberitaan di Dewan Pers menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi Porosbaru.com atau pihak yang ditunjuk secara resmi untuk mewakili perusahaan pers.
- Dalam proses penanganan sengketa, redaksi dapat berkoordinasi dengan organisasi pers, ahli pers, atau lembaga bantuan hukum yang memiliki kompetensi di bidang pers.
- Porosbaru.com menghormati dan melaksanakan hasil penilaian, rekomendasi, serta keputusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.
- Pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam keputusan atau rekomendasi Dewan Pers.
REVISI TULISAN/KONTEN
Revisi tulisan atau konten yang telah diterbitkan Porosbaru.com dibagi menjadi dua kategori:
Revisi Minor
Revisi minor merupakan perbaikan terhadap kesalahan teknis yang tidak mengubah substansi, makna, dan fakta utama dalam pemberitaan.
Revisi minor meliputi:
- Kesalahan pengetikan nama narasumber, tempat, jabatan, atau istilah.
- Kesalahan penulisan tanggal, waktu, dan angka yang bersifat teknis.
- Kesalahan tanda baca, ejaan, dan tata bahasa.
- Kesalahan teknis lainnya yang tidak mengubah makna atau substansi berita.
Pelaksanaan revisi minor:
Dilakukan langsung oleh editor atau redaktur dengan berkoordinasi bersama wartawan penulis berita apabila diperlukan.
Perbaikan konten media sosial dilakukan oleh pengelola media sosial dengan berkoordinasi bersama editor atau redaktur.
Revisi Mayor
Revisi mayor merupakan perbaikan terhadap kesalahan yang memengaruhi substansi, makna, akurasi, dan fakta penting dalam pemberitaan.
Revisi mayor meliputi:
- Kesalahan pengutipan pernyataan narasumber.
- Kesalahan penyajian data dan informasi.
- Kekeliruan fakta yang dapat menimbulkan pemahaman berbeda bagi pembaca.
- Kesalahan pemberitaan yang mengaburkan atau bertentangan dengan fakta sebenarnya.
- Kesalahan lain yang berdampak terhadap substansi dan kredibilitas pemberitaan.
Pelaksanaan revisi mayor:
- Dilakukan oleh editor atau redaktur setelah berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi dan wartawan penulis berita.
- Revisi mayor terhadap konten media sosial dilakukan oleh pengelola media sosial dengan persetujuan atau koordinasi editor, redaktur, dan Pemimpin Redaksi.
- Tulisan atau konten yang mengalami revisi mayor wajib diberikan keterangan perubahan atau koreksi pada bagian akhir berita atau konten.
- Apabila revisi berkaitan dengan kesalahan fakta yang merugikan pihak lain, redaksi wajib memberikan ruang Hak Jawab dan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
LIPUTAN BERISIKO
Porosbaru.com menyadari bahwa kegiatan jurnalistik dapat menghadapi berbagai risiko, baik secara fisik, psikologis, hukum, maupun digital. Oleh karena itu, setiap kegiatan peliputan wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalis serta narasumber.
Ketentuan liputan berisiko meliputi:
- Setiap wartawan wajib mempertimbangkan tingkat risiko sebelum melakukan peliputan, terutama pada peristiwa konflik, bencana, demonstrasi, tindak kriminal, dan situasi lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
- Wartawan wajib mengutamakan keselamatan diri sendiri, narasumber, dan masyarakat dibandingkan kepentingan memperoleh berita.
- Wartawan harus berkoordinasi dengan redaksi sebelum melakukan peliputan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
- Dalam kondisi tertentu, redaksi dapat memberikan arahan, pendampingan, atau langkah pengamanan yang diperlukan untuk meminimalkan risiko peliputan.
- Wartawan wajib menjaga identitas, privasi, dan keselamatan narasumber yang membutuhkan perlindungan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi, tindak pidana, dan kelompok rentan.
- Wartawan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain demi memperoleh informasi atau gambar.
- Dalam situasi darurat, wartawan berhak menghentikan atau meninggalkan kegiatan peliputan apabila keselamatan dirinya terancam.
- Redaksi bertanggung jawab memberikan perhatian dan melakukan koordinasi apabila wartawan mengalami ancaman, intimidasi, kekerasan, atau hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Setiap kegiatan peliputan wajib dilaksanakan dengan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pengelola konten Porosbaru.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Porosbaru.com berkomitmen untuk menjaga akurasi pemberitaan, melayani Hak Jawab, melakukan koreksi secara transparan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan jurnalistik.
