27 PPPK Paruh Waktu Sumenep Pilih Mundur, Terbanyak Tendik dan Kesehatan

Porosbaru
27 PPPK Paruh Waktu Sumenep mengundurkan diri, terbanyak Tenaga pendidikan dan kesehatan.
Ilustrasi PNS. (shutterstock)

Sumenep, Porosbaru.com : Sebanyak 27 PPPK Paruh Waktu Sumenep tercatat mengundurkan diri sehingga tidak masuk dalam daftar perpanjangan kongtrak kerja tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman Sekretaris Dearah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/499/204.4/2026, posisi teratas ditempati tenaga kesehatan dan pendidikan, dengan masing-masing sepuluh orang.

Tenaga kesehatan terdiri dari 9 orang bertugas di puskesmas dan 1 orang tercatat di RSUD Abuya Kangean. Sementara tenaga pendidik terdiri dari 8 orang bertugas di SDN dan 2 orang di SMPN.

Adapun 7 PPPK lainnya berasal dari sejumlah perangkat daerah, termasuk Disdukcapil, Dinas Koperasi, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Kecamatan Batang-Batang, dan Sekretariat Daerah.

Selain 27 orang yang mengundurkan diri, terdapat 4 PPPK berstatus BUP, 2 meninggal dunia, dan 8 dengan keterangan SKP tidak sesuai ketentuan.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan menyebut, pengunduran diri oleh sejumlah PPPK Paruh Waktu Sumenep dilatarbelakangi berbagai alasan.

Rincian masing-masing alasan, kata dia, berada pada perangkat daerah yang menjadi pengusul.

“27 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang secara rinci ada pada OPD pengusul,” ungkapnya saat dihubungi Porosbaru.com, Senin (14/09).

Sebelumnya, Benny menjelaskan Kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan berakhir pada 30 September 2026.

Ia memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk penilaian kinerja minimal “Baik” pada e-Kinerja BKN periode triwulan III 2026.

Selain penilaian kinerja, proses perpanjangan juga mensyaratkan kelengkapan administrasi, rekomendasi tertulis dari atasan langsung, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dari serangkaian usulan perpanjangan hingga verifikasi berkas pasca sanggah pada Kamis, (17/09), terdapat 5.108 PPPK Paruh Waktu memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja, sedangkan 41 orang tidak memenuhi syarat.

Benny menyebut, tahapan berikutnya setelah tahapan verifikasi berkas pasca masa sanggah yakni penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Menurunya, tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 September 2026.

“Jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan dilanjutkan dengan proses SPK PPPK Paruh Waktu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 25 September 2026,” jelas Benny, Kamis (17/09) malam.

Ia meminta PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Benny  juga mengimbau kepada PPPK Paruh Waktu yang telah lulus verifikasi agar tetap menjalankan tugas dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme selama proses perpanjangan berlangsung.

“Bagi peserta yang lulus verifikasi pasca masa sanggah, kami mohon untuk mencermati, memenuhi, dan mengikuti seluruh ketentuan serta jadwal tahapan selanjutnya yang berlaku. Terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing,” imbau Benny.

Terpisah, Ketua Koordinator Kabupaten Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sovi Kurnia Dewi, S.Pd., menyambut baik hasil verifikasi tersebut.

Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu guru yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan perjanjian kerja.

Sementara 15 guru tidak dapat melanjutkan karena meninggal dunia, pensiun, dan mengundurkan diri.

“Kalau untuk guru, Alhamdulillah diperpanjang semua. Hanya 15 yang tidak bisa diperpanjang terkait meninggal, pensiun, dan mengundurkan diri,” ujar Sovi.

Kendati demikian, ia turut menyoroti tenaga guru yang masuk dalam daftar tidak diperpanjang karena batas umur pensiun.

Sovi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian sebab masa pengabdian bertahun-tahun berakhir tanpa reward apa pun.

“Yang kasihan ini bagi mereka yang pensiunan, pengabdian lama. Tapi di umur mereka, mereka tidak dapat reward apa pun,” tandas Sovi. (dty/rd)

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *