Jakarta, Porosbaru.com : Guru berstatus PPPK paruh waktu dipastikan akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mu’ti mengatakan pemerintah saat ini mulai melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu untuk proses pengalihan status tersebut.
“Oh enggak, enggak. Kalau yang PPPK paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” kata Mu’ti.
Menurutnya, pemerintah daerah telah diminta melakukan pendataan agar perubahan status guru PPPK paruh waktu dapat berlaku mulai 1 Januari 2027.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” ujarnya.
Mu’ti menjelaskan, mekanisme tes bukan untuk pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tes berlaku bagi PPPK penuh waktu yang ingin melanjutkan statusnya menjadi CPNS.
“Yang tes adalah yang PNS. PNS,” katanya.
Tes Guru PPPK Peralihan Menjadi CPNS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menegaskan bahwa pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak memerlukan tes.
Menurut Lalu, hal tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan bersama Mendikdasmen.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR.
Lalu menyebut jumlah guru yang masuk dalam skema pengalihan tersebut sekitar 240.000 orang.
Kebijakan terbaru ini berbeda dengan skema yang sebelumnya disampaikan pemerintah pada 17 September 2026.
Saat itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu akan mengikuti tes untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Tito menyampaikan rencana tersebut seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI, KemenPAN-RB, serta Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Saat itu, Tito mengatakan guru yang tidak lulus tes tetap mempertahankan status kepegawaiannya dan tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan.
“Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan,” ujar Tito.
Tito juga menyebut guru yang belum lulus dapat kembali mengikuti tes pada tahun berikutnya. Pemerintah, kata dia, menyiapkan pembiayaan untuk skema tersebut melalui APBN.
“Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan,” tandas Tito. (dty/Rd).






Tidak ada Respon