Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui BKPSDM Sumenep mengumumkan hasil verifikasi pasca masa sanggah berkas perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2026 pada Kamis (17/09).
Berdasarkan pengumuman Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra Nomor 800.1.2.2/499/204.4/2026, sebanyak 5.108 PPPK Paruh Waktu memenuhi syarat perpanjangan kerja, sedangkan 41 orang tidak memenuhi syarat.
“PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT perpanjangan kerja sebanyak 5.108 (lima ribu seratus delapan) orang; dan PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT perpanjangan kerja sebanyak 41 (empat puluh satu) orang,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan tahapan berikutnya ialah penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Menurutnya, tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 September 2026.
“Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.13.2/475/204.4/2026, tanggal 1 September 2026, disebutkan bahwa jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 25 September 2026,” jelas Benny kepada Porosbaru.com, Kamis (17/09) malam.
Benny meminta PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menghimbau mereka tetap menjalankan tugas dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme selama proses perpanjangan berlangsung.
“Bagi peserta yang lulus verifikasi pasca masa sanggah, kami mohon untuk mencermati, memenuhi, dan mengikuti seluruh ketentuan serta jadwal tahapan selanjutnya yang berlaku. Terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing,” imbau Benny.
Baca Juga : 40 dari 5.149 PPPK Paruh Waktu Sumenep Tak Diusulkan Perpanjangan Kontrak, 7 Terkendala SKP
Sebelumnya, Benny menyebut 40 dari 5.149 PPPK Paruh Waktu tidak masuk usulan perpanjangan. Saat itu, 5.109 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan.
Dari 40 orang tersebut, empat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dua meninggal dunia, 27 mengundurkan diri, dan tujuh memiliki SKP bernilai kurang baik.
“5.149 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu saat ini. 5.109 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan. 40 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan perpanjangan (kontrak),” kata Benny, Senin (14/09).
Namun, dari hasil verifikasi pasca masa sanggah kemudian menetapkan 41 orang tidak memenuhi syarat perpanjangan kerja.
Dalam daftar final BKPSDM Sumenep, empat orang tercatat karena BUP, 27 mengundurkan diri, dua meninggal dunia, dan delapan orang memiliki SKP yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada tambahan 1 orang yang dinyatakan SKP tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN di bawah ekspektasi,” Papar Benny.
Sementara itu, Ketua Koordinator Kabupaten Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, Sovi Kurnia Dewi, S.Pd., menyambut baik hasil verifikasi tersebut.
Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu guru yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan perjanjian kerja. Sementara 15 guru tidak dapat melanjutkan karena meninggal dunia, pensiun, dan mengundurkan diri.
“Kalau untuk guru, Alhamdulillah diperpanjang semua. Hanya 15 yang tidak bisa diperpanjang terkait meninggal, pensiun, dan mengundurkan diri,” ujar Sovi.
Kendati demikian, ia turut menyoroti tenaga guru yang masuk dalam daftar tidak diperpanjang karena batas umur pensiun.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian sebab masa pengabdian bertahun-tahun berakhir tanpa reward apa pun.
“Yang kasihan ini bagi mereka yang pensiunan, pengabdian lama. Tapi di umur mereka, mereka tidak dapat reward apa pun,” tandas Sovi. (adt/rd)

Tidak ada Respon