KPM PKH Sumenep Terindikasi Judol, Bansos Tak Langsung Dicoret, Ini Caranya

Aditya Apriyanto
KPM PKH Sumenep Terindikasi Judol,
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, saat ditemui di ruanggannya Jl. KH. Mansyur No. 71, Pangarangan, Kec. Kota Sumenep, Selasa (15/09). (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (Judol) tidak serta-merta dicoret dari penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Koordinator PKH Sumenep, Hairullah atau kerap disapa Ilung, mengatakan terdapat mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa tidak melakukan transaksi sebagaimana terdeteksi dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau ada yang terindikasi, bisa dilakukan sanggah. Bisa melalui Cek Banos secara mandiri, bisa yang terbaru melalui Perlinsos, bisa melalui operator, kemudian masuk ke sistem SNG (SIK-Next Generation), ada sosialisasi dan penndatanganan berita acara oleh penerima. Lalu disetujui Dinsos dan direkomendasikan dalam bentuk surat ke Kemensos,” kata Ilung kepada Porosbaru.com, Selasa (15/09) siang di ruangannya.

Sebelumnya, dalam rangka menjaga dana Bansos, khususnya PKH tepat sasaran sekaligus menanggapi maraknya fenomena Judol, Kemensos mengambil tindakan tegas berupa penangguhan hingga pemberhentian bantuan KPM yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kendati demikian, Kemensos tidak memiliki kewenangan hukum maupun infrastruktur teknologi untuk mengintip rekening atau dompet digital (e-wallet) masyarakat. Oleh karena itu, Kemnsos menggandeng PPATK melakukan pelacakan terhadap jutaan nomor rekening bank dan akun e-wallet seperti DANA, OVO, GoPay, yang mengirimkan dana (deposit) ke situs Judol.

Di Sumenep sendiri, jumlah KPM yang masuk daftar terindikasi transaksi judi online belum diketahui secara pasti.

Ilung mengatakan data tersebut dapat dilihat melalui sistem SNG oleh operator desa dan pendamping PKH.

“Kalau jumlah keseluruhan, bisa ditanyakan ke operator desa atau pendamping PKH, karena mereka yang bisa masuk ke aplikasinya,” ujarnya.

Meski jumlah akumulasi belum diketahui, Ilung menyebut terdapat 25 KPM di desanya, Desa Depende, Kecamatan Batang-Batang, masuk daftar terindikasi transaksi judi online.

Namun, 25 KPM tersebut tidak seluruhnya dinyatakan melakukan judi online. Ilung menyebut ada yang mengajukan sanggah, termasuk karena transaksi dilakukan anggota keluarga menggunakan rekening atau identitas penerima.

“Kalau di desa saya sendiri ada 25 orang. Tidak semuanya benar-benar main judol. Ada yang memang menyanggah. Kebanyakan itu anak mereka kerja di Jakarta. Itu kan transaksi cepat di DANA, kemudian oleh PPATK dicurigai main judol. Makanya Kemensos memberikan sanggah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan pengajuan sanggah untuk indikasi judi online dilakukan melalui pendamping PKH.

Menurut Rahman, KPM yang mengajukan sanggah harus menandatangani berita acara dan menyertakan bukti untuk diverifikasi.

“Kalau judol itu sanggahnya kepada pendamping. Kalau desil, itu kepada BPS,” kata Rahman singkat, Selasa (15/09) sore di ruangannya.

Rahman menyebut masa sanggah pada prinsipnya tujuh hari sejak KPM dilaporkan terindikasi Judol.

Namun, setelah batas waktu tersebut, sanggah masih dapat diproses selama KPM memiliki bukti untuk proses pemulihan.

“Kalau ada buktinya, masih bisa. Jadi tidak hanya tujuh hari itu saja. Penerima masih bisa melakukan sanggah sepanjang bisa membuktikan,” ujarnya.

Rahman mengatakan tidak banyak KPM yang mampu memberikan bukti untuk membantah indikasi tersebut.

Ia juga menyebut sebagian KPM yang mengajukan sanggah mengakui bermain Judol, sementara pada kasus lain rekening atau identitas penerima digunakan anggota keluarga.

“Banyak yang mengakui bermain Judol. kalau bukan penerimanya, keluarganya yang menggunakan rekening atau NIK. Itu yang kemudian terdeteksi oleh PPATK,” katanya.

Menurut Rahman, indikasi Judol tidak ditentukan hanya dari jenis layanan pembayaran yang digunakan. Transaksi melalui DANA maupun QRIS untuk kegiatan perdagangan, misalnya, tidak otomatis tidak dikategorikan sebagai kegiatan judi online.

Ia mengatakan PPATK memiliki data dan pola kuat transaksi yang menjadi dasar dalam mengidentifikasi aktivitas judi online.

“Jadi bukan hanya karena menggunakan DANA atau QRIS kemudian tidak bermain judol. PPATK itu sudah punya data dan pola kegiatan judol. Jadi ketika ada indikasi dari PPATK, tentu ada dasar yang menjadi acuannya,” ujar Rahman.

Meski demikian, mekanisme sanggah tetap diberikan kepada KPM yang keberatan atau memiliki bukti berbeda dari hasil penelusuran.

Menurutnya, proses sanggah menjadi ruang untuk memastikan status penerima berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan KPM melalui pendamping PKH.

“Kalau penerima merasa keberatan atau punya bukti bahwa transaksi itu bukan dilakukan oleh dirinya, silakan disampaikan melalui pendamping. Nanti kita lihat berdasarkan bukti dan penjelasannya,” pungkasnya. (Aditya/Red)

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *