Sumenep, Porosbaru.com : Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep dengan korban dan terduga pelako anak dibawah umur ditangani Polres Sumenep. Hal itu, setelah pihak korban melapor ke Polres Sumenep pada Minggu (10/1/2026) dengan nomor laporan polisi STTLP/B/11/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor yang diduga pelaku berinisial MH (12). Sedangkan korban berinisial FK (4), sama-sama masih di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP), ayah korban berinisial S (39) diketahui sedang merantau ke Jakarta bersama istrinya. Sementara itu, FK diasuh oleh neneknya dan tinggal bersama dua kakaknya.
Peristiwa ini terungkap setelah S menerima telepon dari iparnya yang menyampaikan bahwa FK mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vital. Kepada iparnya, FK menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, FK diminta neneknya mengantar makanan dan melintas di rumah MH.
Di lokasi tersebut, MH diduga memanggil FK masuk ke dalam rumah, menyuruhnya tidur, dan kemudian melakukan perbuatan pencabulan.
Karena keterbatasan pekerjaan, S dan istrinya baru kembali ke Sumenep pada Minggu (4/1/2026). Setibanya di Sumenep, S mendatangi rumah MH untuk mengonfirmasi kejadian tersebut, namun MH tidak mengakui tuduhan itu.
Merasa tidak puas, S kemudian membawa FK ke bidan setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan, korban mengalami luka pada bagian alat vital.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiyarti, menyampaikan, kasus dugaan pencabulan dengan korban dan pelaku anak dibawah umur ini tengah ditangan Unit PPA Polres Sumenep. FK saat ini tengah menjalani pemeriksaan psikiater.
“Saat in,i korban menjalani pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (18/1/2026).
Korban Didampingi LPA
Pendamping hukum FK sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyanti, menyampaikan bahwa hasil visum menguatkan dugaan adanya perbuatan asusila.
“Hasil resmi, biasanya disampaikan ke penyidik, tapi kemarin, dari dokter, istilah kepolisian ada tindakan perbuatan asusila,” ujar Nurul, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa keluarga MH telah tiga kali mendatanginya pada 13–14 Januari 2026 untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan. Bahkan, pada 13 Januari 2026, selang sekitar satu jam setelah pertemuan sebelumnya, keluarga MH kembali meminta S datang ke balai desa sambil diminta membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, S menolak permintaan tersebut setelah berkonsultasi dengan pendamping hukum dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan hukum. S mengaku menolak upaya damai karena keluarga korban telah terlanjur sakit hati.
Ia menyebutkan bahwa sebelum laporan dibuat, FK bersama neneknya sempat mendatangi rumah MH, namun yang diterima justru kata-kata kasar.

Terlapor Bantah Pencabulan, Kuasa Hukum: Korban Ditendang
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini juga mengonfirmasi pihak terlapor. Kuasa hukum MH, Ahmad Azizi, S.H., menyampaikan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan pencabulan.
Menurut keterangan MH, peristiwa bermula pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang dari sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala menggunakan ikan yang sebelumnya ia beli.
Setelah mengambil nasi untuk umpan, MH melihat dua anak S, yakni R (5) dan FK, keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. MH kemudian kembali ke kamar mandi dan mendapati ikan miliknya telah mati.
MH mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya. Ia kemudian mengejar mereka hingga ke jalan desa depan rumah untuk menanyakan hal itu, namun keduanya tidak mengaku.
Dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul kedua anak menggunakan gagang daun pepaya serta menarik FK hingga terjatuh di depan mushala. Ia juga mengakui sempat menendang paha FK.
Melihat FK menangis, MH mengaku berusaha menenangkannya dengan memberikan es buatan ibunya di dapur. “Ini merupakan penyesatan informasi. Klien kami mengakui adanya kekerasan, tetapi bukan tindakan asusila sebagaimana yang diberitakan,” tegas Azizi.
Sementara itu, AA, ayah MH, menambahkan, bahwa tuduhan terhadap anaknya bermula pada sore hari kejadian ketika nenek FK mendatangi rumah mereka sambil menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila.
Ibu MH yang terkejut langsung menanyakan hal tersebut kepada MH dengan nada keras. “Mungkin dianggap menyentak, padahal bukan,” ujar AA.
Untuk memastikan keterangan tersebut, AA memanggil FK dan menanyakan secara langsung. Namun, menurutnya, FK hanya diam dan mengangguk ketika ditanya mengenai dugaan tindakan kekerasan berupa tendangan.
AA menuturkan bahwa pada hari itu persoalan dianggap selesai karena FK, disaksikan neneknya, tidak mengaku mengalami pencabulan, melainkan ditendang. Nenek FK pun pulang tanpa menyampaikan keberatan.
Namun, beberapa waktu kemudian, tuduhan tersebut kembali mencuat. AA kembali mendatangi nenek FK untuk mengonfirmasi, namun nenek FK justru menangis hingga larut malam.
“Karena masih satu keluarga, saya mencoba mengonfirmasi agar tidak menjadi aib,” ungkapnya.
AA juga membantah telah meminta pencabutan laporan. Ia menyebut kedatangannya ke rumah keluarga FK semata-mata untuk klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Masih keluarga dekat, kami khawatir aib ini tersebar,” katanya.
Terkait undangan ke balai desa pada 13 Januari 2026, AA menegaskan hal tersebut bukan atas inisiatifnya, melainkan permintaan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, bidan pemeriksa, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Saya juga dipanggil ke balai desa, tetapi datang terlambat,” ujarnya.
Ia juga membantah telah memaksa S hadir ke balai desa sambil membawa KK dan KTP. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan suara, bukan secara langsung.
AA mengaku jarang memberikan pernyataan karena tidak memiliki akses ke media dan merasa malu jika persoalan tersebut menjadi konsumsi publik.
“Takut disampaikan tidak sesuai fakta, padahal niatnya hanya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kuasa hukum MH, Ahmad Azizi, turut menyayangkan sejumlah pemberitaan media ternama yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan terhadap anak yang masih di bawah umur.
“Jika ingin melindungi anak, maka lindungi semua pihak. Klien kami juga mengalami tekanan,” pungkasnya.
AA menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh. Ia berharap kasus tersebut ditangani secara adil dan bijaksana demi kepentingan terbaik anak-anak yang terlibat. (Aditya/Rd)













Komentar