Sumenep, porosbaru.com : Belanja pegawai dalam APBD Sumenep 2026 yang mencapai 45 persen dari total belanja daerah dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Wilda Rasaili, menilai proporsi tersebut telah melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta regulasi turunannya.
“Secara regulatif memang idealnya 30 persen. Angka itu dinilai beberapa analis agar sekitar 70 persen sisanya dapat dimaksimalkan untuk belanja publik yang produktif seperti belanja modal, layanan dasar, dan peningkatan ekonomi daerah,” ujarnya, Sabtu (07/02).
Menurut Wilda, ketika belanja pegawai APBD Sumenep 2026 mencapai 45 persen, terdapat selisih sekitar 15 persen dari batas ideal yang berpotensi memengaruhi komposisi fiskal daerah.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menekan kapasitas pembiayaan program pembangunan, inovasi pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi daerah.
“Kalau sampai 45 persen, berarti ruang fiskal yang tersisa sekitar 55 persen. Itu menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk belanja modal dan infrastruktur yang masih membutuhkan pembenahan di Sumenep,” katanya.
Meski demikian, ia menilai analisis tersebut tetap harus mempertimbangkan faktor struktural, seperti pengangkatan ASN dan PPPK dalam jumlah besar serta kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
“Faktor struktural itu memang bisa menyebabkan belanja pegawai relatif tinggi, termasuk untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi aparatur,” jelasnya.
Namun, Wilda menyarankan pemerintah daerah melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap agar proporsi belanja pegawai dapat lebih mendekati batas regulatif.
Menurutnya, pengendalian tersebut penting untuk menjaga APBD tetap produktif dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan.
“Perlu ada langkah bertahap agar tidak terlalu jauh dari batas ideal, sehingga APBD tetap sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Syahwan Efendi, tidak menampik belanja pegawai mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam APBD Sumenep 2026, belanja pegawai tercatat sekitar Rp1,198 triliun atau sekitar 45,1 persen dari total belanja daerah.
Ia menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi rekrutmen ASN dan PPPK serta dominasi belanja rutin pemerintah daerah.
“Sumenep 2026 memang naik signifikan hingga 45,1 persen dari total belanja. Dibandingkan APBD 2025, proporsi belanja pegawai meningkat sekitar 3,3 persen, menunjukkan tekanan fiskal akibat rekrutmen ASN/PPPK dan belanja rutin,” katanya, Kamis (05/02).
Pemerintah daerah, lanjut Syahwan, akan melakukan evaluasi fiskal sebagai langkah penyesuaian ke depan agar komposisi belanja tetap terkendali dan selaras dengan ketentuan regulasi. (Aditya/Red)







Komentar