Gaji PPPK Sumenep 2026 Belum Dibayar Sejak Januari, SPK Disebut Jadi Kendala

Sumenep, porosbaru.com : Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep mengeluhkan gaji PPPK Sumenep 2026 yang belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Hingga awal Februari, para pegawai mengaku belum menerima haknya meski tetap aktif menjalankan tugas setiap hari.

Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya menuturkan, keterlambatan pembayaran diduga karena masih menunggu Surat Perintah Kerja (SPK) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep.

“Informasinya masih menunggu SPK Sekda. Ada juga yang katanya karena sekolah belum mengisi administrasi BPJS,” ujarnya, Sabtu (06/02).

Ia menyebut, jika mengacu pada informasi yang diterima, pembayaran kemungkinan baru direalisasikan pada Maret 2026. Artinya, para PPPK berpotensi tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi mereka yang menjadikan gaji PPPK sebagai sumber penghasilan utama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Banny Iriawan, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut.

Ia menyampaikan bahwa seluruh berkas SPK saat ini telah berada di Sekretaris Daerah. “Semua berkas SPK sudah di Pak Sekda dan sebagian besar sudah ditandatangani,” ungkapnya, Jumat (06/02).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sumenep, Syahwan Efendi, menyatakan sebagian SPK memang telah ditandatangani dan prosesnya masih berjalan.

“Ya, terkait tanda tangan memang masih sebagian yang sudah ditandatangani dan ini terus diupayakan,” ujarnya.

Namun, ia mengaku belum menerima laporan detail terkait adanya PPPK yang belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Secara normatif, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hak dan kewajibannya diatur dalam regulasi kepegawaian. Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan dukungan anggaran dalam APBD.

Dalam postur APBD Sumenep 2026, belanja pegawai tercatat meningkat 6,08 persen, dari Rp1.130 triliun pada 2025 menjadi Rp1.198,74 triliun pada 2026. Anggaran tersebut menyerap hampir 45 persen dari total belanja daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep terkait jadwal pasti pencairan gaji PPPK tersebut. (Aditya/Red)

Komentar