70 Pasutri di Sumenep Menikah Dini

Porosbaru.com, Sumenep : Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih tinggi. Selama tujuh bulan, dari Januari hingga Juli 2024, sebanyak 70 pasangan suami istri di Kabupaten paling ujung timur Pulau Madura ini menikah dibawah umur. Puluhan pasutri tersebut usianya dibawah 19 tahun sebagai batasan minimal sebagai syarat pernikahan.

Data pasutri yang menikah dibawah umur inj berdasarkan dispensasi atau permohonan keringanan ke Pengadilan Agama (PA).

”Selama kurun waktu, 7 bulan dari Januar0 ke Juli ada 70 perkara dispensasi pernikahan dibawah umur yang ditengani Pengadilan Agama,” ungkap Ketua PA Sumenep, Mohammad Jatim, Selasa (6/8/2024).

Namun demikian, Jatim mengklaim kasus anak dibawah umur yang tercatat di PA mengalami penurun. Di tahun 2023 lalu, jumlah mencapai 180 perkara dispensasi, kemudian 2022 mencapai 280 perkara.

Menurut dia, dari beberapa perkara dispensasi pasutri yang menikah dibawah umur, rata-rata karena dorongan orang tua, faktor budaya, dan ekonomi. ”Kalau penyebaran wilayahnya hampir semua Kecamatan ada. Kalau wilayah Kepulauan, Sapudi dan Gili Genting yang banyak,” katanya.

Jatim menyatakan, kasus pernikahan anak dibawah umur seperti fenomena guning es. Yang masuk ke PA sebenarnya hanya sebagian kecil, sedangkan yang tidak tampak dipermukaan dengan menikah dibawah tangan diduga jauh lebih banyak. Pihaknya meminta semua elemen masyarakat baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat termasuk Pemerintah Desa ikut andil menekan praktik pernikahan dibawah umur.

”Sebab resikonya sangat besar seperti kesehatan anak, stunting, perceraian, hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Jatim.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemnerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumenep, Dwi Reknani mengakui jika daerahnya belum bebas dari kasus pernikahan anak dibawah umur. Pihaknya mengintensifkan sosialisasi ke beberapa Kecamatan guna menekan kasus pernikahan dibawah umur.

”Sosialisasi penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan anak dibawah umur resikonya sangat besar,” ucapnya.

Komentar