Sumenep, Porosbaru.com : Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep akhirnya menuai sorotan serius oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Sumenep.
Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan praktik Modusnya dinilai rapi, sistematis, dan terindikasi melibatkan banyak pihak. Temuan DPD TMI Sumenep di lapangan, barcode resmi BBM bersubsidi yang digunakan nelayan dan petani diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan
Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di salah satu desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya mendadak habis. Padahal, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.
“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan Alsintan (Alat dan mesin pertanian). Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.
Investigasi DPD TMI jga menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian diduga ditimbun di gudang, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga BBM industri demi keuntungan besar.
Menurut Wawan pola seperti ini dampaknya sangat nyata dirasakan oleh Petani. “Mereka kesulitan membeli solar untuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan). Akibatnya, sejumlah lahan tidak bisa diolah maksimal, ironis di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong, tanpa pandang bulu.
2. Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung, karena jatah solar habis dan alsintan maupun perahu tak bisa dioperasikan.
3. Meminta Pemda Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
4. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan.
5. Menyebut masih banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, meski kasus tersebut ramai diberitakan.
Selain itu, saat media menanyakan kepada Wawan siapa saja yang bermain dalam praktek ini, ia menduga ada oknum kuat.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi,” tegas Wawan.
Dia bahkan menyebut praktik tersebut nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Bahkan SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.
“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” tandas Wawan. (Aditya/Rd)







Komentar