Polresta Sumenep Tahan 2 Pengepul Togel, 3 Pemain Tidak Ditahan

redaksi
Polresta Sumenep tahan 2 pengepul judi Tog*l
Barang bukti yang diamankan dari pengepul. (polrestasumenep/dty)>

Sumenep, Porosbaru.com : Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengepul perjudian toto gelap alias tog*el dalam dua pengungkapan perkara di lokasi berbeda pada 3 dan 5 November 2026.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial SA (45), warga Desa Patean, Batuan, dan M (36), warga Desa Kalimo’ok, Kalianget, Sumenep.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemain, yakni J (43), I (50), dan S (70). Mereka diamankan bersama SA di sebuah gardu di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Batuan.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut tidak saling berkaitan. Meski demikian, penyidik masih mendalami masing-masing kasus.

“Tidak berkaitan, Mas. Dua perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidikan,” kata Ardan saat dikonfirmasi Porosbaru.com, Jumat (6/11/2026).

Pengungkapan di Dua Gardu

Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan M (36) di sebuah gardu di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kalianget, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ardan menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian tog*l di wilayah itu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati M diduga menawarkan kesempatan kepada orang lain untuk mengikuti permainan judi tog*l tanpa izin.

Polisi kemudian mengamankan M beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku merek SIDU berisi rekapan angka, selembar kertas berisi catatan angka, satu unit ponsel Vivo Y21 warna Midnight Blue beserta kartu SIM, dan sebuah bolpoin.

“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengikuti permainan tog*l tanpa izin,” tulis Ardan dalam rilis.

Sementara itu, pengungkapan kedua terhadap SA dan tiga orang lainnya dilakukan di sebuah gardu di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.34 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas serupa di wilayah Desa Patean.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan J, I, dan S bersama SA di lokasi tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ponsel Infinix Hot 30i warna biru, uang tunai Rp307 ribu, serta satu bundel tangkapan layar situs yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dua Orang Ditahan, Tiga Lainnya Tidak

Ardan menerangkan M dan SA saat ini ditahan di Polresta Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan, meski proses hukum terhadap mereka masih berjalan.

“SA dan M dilakukan penahanan karena keduanya diduga berperan sebagai pengepul dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena diduga hanya berperan sebagai peserta, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan,” jelas Ipda Ardan.

Menurutnya, M dan SA disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara ketiga orang lainnya disangkakan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

“Tiga orang yang diduga sebagai peserta tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” imbuh Ipda Ardan.

Penyidikan Berlanjut

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik juga melengkapi administrasi perkara, memeriksa para pihak, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Bambang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Bambang. (dty/rd)

IKUTI SALURAN RESMI KAMI
Redaksi Poros Baru merupakan pengelola jurnalis berpengalaman dan kompeten, sebagian telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Lihat selengkapnya di Dapur Redaksi

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *