PCNU Sumenep: Jika Tempat Hiburan Malam Tidak Ditutup, Ada Opsi Lanjutan Lebih Besar

Aditya Apriyanto
PCNU Sumenep tempat hiburan malam
KH. Muhammad Bahrul Widad saat diwawancai wartawan. (porosbaru.com/dty).

Sumenep, Porosbaru.com : PCNU Sumenep bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat membuka peluang mengambil langkah lanjutan apabila desakan penutupan tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan tidak diindahkan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Katua PCNU Sumenep KH. Md. Widadi Rahim setelah pertemuan dan penyampaian sikap bersama di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (04/11/2026) sore.

“Harapan kami, pernyataan sikap ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami sudah menyampaikan masukan dan hasil pembahasan bersama. Jika nantinya tidak diindahkan, tentu akan ada opsi atau langkah lanjutan yang lebih besar bersama elemen masyarakat,” tegasnya.

KH. Widadi mengungkapkan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep.

Meski demikian, PCNU Sumenep menyadari tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan dan hanya menyampaikan edukasi serta masukan kepada pemerintah.

“Kami hanya sebatas memberikan edukasi dan juga masukan-masukan, sehingga kami mengajak bersama untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat Sumenep terkait beberapa tempat hiburan yang disinyalir menyalahi perizinannya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut PCNU Sumenep menghasilkan agenda penyelidikan bersama terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Nantinya, hasil penyelidikan akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait.

“Dari hasil pertemuan tadi sudah mengagendakan beberapa hal, di antaranya penyelidikan bersama. Kedua, insyaallah kami akan menyampaikan hasil yang sudah disepakati bersama kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan di sini,” paparnya.

KH. Widadi mengakui pernyataan sikap tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada data dan keresahan masyarakat.

Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian PCNU adalah hasil tes urine terhadap 14 pengunjung tempat hiburan malam yang sebelumnya dilakukan BNNP Jawa Timur dan BNNK Sumenep pada Minggu (01/11/2026).

Karena itu, PCNU Sumenep bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat berharap pemerintah daerah serta pihak berwenang segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian kami salah satunya hasil tes urine yang dilaksanakan oleh pemerintah. Itu juga menjadi salah satu hal yang memicu kami untuk menyikapi persoalan ini. Karena itu, kami berharap pihak-pihak terkait bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” pungkas KH. Widadi.

Satpol PP Tanggapi Desakan PCNU Sumenep

Terpisah, menanggapi desakan PCNU Sumenep dan sejumlah tokoh agama se-Sumenep, Kepala Satpol PP Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah mengatakan, pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan resmi dari organisasi tersebut.

Namun, ia menyebut Satpol PP membuka ruang komunikasi dengan PCNU dan elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun temuan dugaan pelanggaran.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. Namun, kami tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan PCNU Sumenep maupun elemen masyarakat lainnya terkait persoalan tempat hiburan malam,” ujar Hakiki saat dikonfirmasi porosbaru.com, Rabu (04/11/2026) malam.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan legalitas perizinan tempat hiburan malam.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengetahui tempat hiburan yang telah mengantongi izin sekaligus memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

“Kami sekarang memetakan tempat hiburan mana yang sudah memiliki izin. Tapi dalam artian, izin itu sejauh mana. Ketika nanti melanggar ketentuan yang sudah ditentukan, mereka akan kami tindak,” papar Hakiki.

Ia menyebut, berdasarkan data sementara Satpol PP, kafe Potre telah mengantongi izin usaha karaoke. Sementara tempat hiburan lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan.

Hakiki juga mengungkapkan, dalam operasi sebelumnya di Potre, petugas menemukan minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Yang pasti, Potre itu berizin karaoke. Yang lain masih dalam proses-proses pengurusan. Baru masuk, masih sampai mana prosesnya, itu yang sedang kami petakan,” kata Hakiki kepada porosbaru.com.

Terkait temuan tersebut, Hakiki mengatakan, hasil pemeriksaan Satpol PP disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, keputusan penutupan tempat hiburan tidak dapat dilakukan sepihak, melainkan harus melalui kajian dinas terkait, seperti Disbudporapar dan DPMPTSP Sumenep.

“Urusan penutupan itu berdasarkan kajian dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan dinas perizinan. Hasil temuan kami akan disampaikan kepada dinas terkait. Ketika memang harus dinyatakan ditutup, kami yang melakukan tindakan,” jelasnya.

Meski demikian, Hakiki memastikan Satpol PP Sumenep akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan tempat publik lainnya yang rentan akan keamanan melalui operasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami akan melakukan operasi dalam waktu dekat. Kami akan lebih giat lagi melakukan operasi untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Sumenep tetap aman,” tandas Hakiky. (dty/rd).

IKUTI SALURAN RESMI KAMI
Hobi menulis catatan harian sejak duduk di bangku Menengah Pertama (MTS) mengantarkannya menekuni secara serius dunia kepenulisan di Komunitas Kutub, Yogyakarta. Namun, ia baru hijrah ke dunia jurnalalistik sejak refleksi hidupnya pada isu sosial dan dinamika daerah. Karena itu, ia aktif menulis berbagai topik, mulai dari peristiwa lokal, ekonomi, pemerintahan, hingga persoalan masyarakat. Selain menulis, ia juga gemar membaca buku, melukis realis, dan memiliki minat yang besar pada segala hal yang belum ia ketahui.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *