Sumenep, Porosbaru.com : Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) 60 butir jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Polresta Sumenep.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” kata Sjaiful, menjelaskan keterangan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas kemudian menggeledah kamar di rumah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Camel warna ungu yang berisi empat sobekan kertas aluminium foil.
Setiap sobekan aluminium foil tersebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”. Dengan demikian, polisi menemukan 40 butir pil dari kamar tersebut.
Selain pil yang berada di almunium foil, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai Rp100.000.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti lain dari seorang saksi berinisial MSI. Dari saksi tersebut, petugas juga menemukan 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
Menurut Sjaiful, hasil pemeriksaan awal menunjukkan AR mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi tersebut.
AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 60 butir pil berlogo “Y” dalam pengungkapan tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga mengirimkan barang bukti untuk menjalani pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sjaiful.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing. (dty/rd).









Tidak ada Respon