Jakarta, Porosbaru.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.
MK juga menyatakan certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK juga menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi.






Tidak ada Respon