Sumenep, Porosbaru.com : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Strategi Pemuda (Jastra) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari Sumenep Jumat (16/10/2026) siang.
Mereka mendesak Kejari Sumenep memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara yang disebut melibatkan seorang anggota Polairud Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM.
Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Jemmy Kurniawan, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama terkait status hukum anggota Polairud yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami datang untuk meminta kejelasan dan transparansi dari Kejaksaan Negeri Sumenep terkait perkara ini. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujarnya saat berorasi.
Menurut Jemmy, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya untuk mengubah atau menghilangkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, Namun, ia tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai dugaan tersebut. Karena itu, Kejari Sumenep perlu membuka informasi mengenai perkembangan perkara dan dasar hukum dalam setiap keputusan yang telah diambil.
“Beredar informasi yang diduga kuat adanya transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Jika ini benar, ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan itu sendiri,” tuding Jimmy.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara.
Selain itu, mereka mendesak Kejari Sumenep menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik dasar dan proses hukumnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan,” pinta Jemmy.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejari Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H, membantah adanya praktik seperti yang disampaikan massa aksi.
Ia meminta pihak yang memiliki bukti dugaan tersebut untuk menunjukkannya agar dapat ditindaklanjuti.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya dan siapa oknumnya. Maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianudin Jumat (16/10/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berinisial AW masih berjalan. saat ini, kata Nislianudin, berkas perkara AW sebelumnya mendapat P-19 pada 18 Mei 2026.
Sementara itu, AW disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Setelah proses perlengkapan berkas, Kejaksaan menyatakan perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” tandas Nislianudin. (dty/rd)








Tidak ada Respon