Protes Putusan Kasus Andre Yunus, Aliansi Mahasiswa Menggugat Gruduk DPRD Sumenep

Aditya Apriyanto
Aliansi Mahasiswa Menggugat Gruduk Kantor DPRD Sumenep, Protes putusan kasus Andrie Yunus.
Salah satu peserta aksi Aliansi Mahasiswa Menggugat membentangkan poster bertuliskan "Culpae Poena Par' di depan Kantor DPRD Sumenep, Senin (14/09). (Porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Aliansi Mahasiswa Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Senin (14/09) siang. Mereka memprotes putusan Pengadilan Militer yang menangani perkara dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Koordinator aksi, M. Wakil, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Andrie Yunus sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap putusan Pengadilan Militer yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Menurutnya, putusan terhadap dua anggota TNI dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Maka dari itu kami turun untuk menggaungkan rasa solidaritas dan mosi tidak percaya terhadap putusan pengadilan yang diberikan kepada dua pelaku penyiraman,” ungkap M. Wakil dalam orasinya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota TNI, tetapi juga menyangkut pesan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dialami seorang aktivis.

Wakil menyatakan pihaknya meminta institusi terkait memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kedua anggota TNI tersebut.

“Kami meminta penjelasan yang terang kepada publik. Apa dasar hukumnya, apa pertimbangannya, dan mengapa keputusan pemecatan itu bisa dibatalkan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Akil menegaskan, proses hukum pidana terhadap kasus penyiraman air keras tersebut juga harus tetap berjalan tanpa adanya intervensi maupun hambatan dari pihak mana pun.

Selain menyampaikan protes terhadap putusan Pengadilan Militer, massa juga meminta DPRD Sumenep mengambil sikap atas persoalan tersebut.

Mereka mendesak wakil rakyat menyampaikan pernyataan resmi terkait perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami meminta DPRD jangan hanya diam. Ini menyangkut persoalan hukum dan kebebasan berekspresi. DPRD Sumenep harus menunjukkan keberpihakannya kepada prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat,” ucap Akil.

Pantuan di lapangan, Aliansi Mahasiswa Menggugat juga meminta DPRD Sumenep mengeluarkan pernyataan sikap resmi paling lambat dalam waktu 2×24 jam. Pernyataan tersebut diharapkan disampaikan kepada masyarakat serta dikirimkan kepada instansi terkait di tingkat pusat.

Mereka juga mendesak DPRD Sumenep mengirimkan surat kepada Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kapolri paling lambat lima hari kerja.

“Surat itu harus berisi tuntutan yang jelas agar keputusan tersebut ditinjau kembali dan proses hukum berjalan secara transparan. Kami ingin ada langkah nyata, bukan hanya pernyataan,” kata M. Wakil.

Tak hanya itu, massa meminta DPRD Sumenep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Komandan Kodim 0827, ahli hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan aktivis dan mahasiswa.

Menurut M. Wakil, forum tersebut penting agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan dan pandangan secara terbuka di hadapan masyarakat.

“RDP ini penting supaya persoalan tidak hanya dibicarakan di belakang meja. Semua pihak yang berkaitan harus duduk bersama, memberikan penjelasan, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Menggugat juga meminta DPRD Sumenep membentuk Tim Pemantau Khusus untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga terdapat keputusan akhir.

Tim tersebut diharapkan dapat memantau proses hukum sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat melalui media massa secara berkala.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai kasusnya berhenti dan masyarakat kemudian melupakannya. Kami ingin prosesnya berjalan sampai ada keputusan akhir yang benar-benar memberikan rasa keadilan,” tandas M. Wakil.

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *