Polresta Sumenep Amankan 10 Orang Selama 12 Hari Operasi Semuru 2026

Aditya Apriyanto
Polresta Sumenep Operasi Semeru 2026
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu (tengah) didampingi Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan menunjukan barang bukti yang diamankan selama Operasi Semeru 2026. (porosbaru.com/dty).

Sumenep, Porosbaru.com : Polresta Sumenep mengungkap sembilan kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyebut, sembilan kasus itu terdiri atas empat pencurian dengan pemberatan (curat), satu pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Total sembilan kasus dan 10 tersangka. Hasil ini sesuai dengan target yang diberikan Polda Jawa Timur,” ungkapnya saat konferensi pers pada Jumat (23/10/2026) sore.

Dari pengungkapan tersebut, Ariek menjelaskan polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, tiga tabung gas elpiji, empat celengan, dua telepon seluler, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pencurian.

Pengungkapan kasus tersebar di tiga kecamatan. Sebanyak tujuh lokasi berada di Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan masing-masing satu lokasi berada di Kecamatan Gapura dan Batang-Batang.

“Tempat kejadian perkara berada di tiga kecamatan, yakni tujuh lokasi di Kecamatan Kota Sumenep, satu lokasi di Gapura, dan satu lokasi di Batang-Batang,” jelasnya Ariek.

Dalam kasus curat, polisi mengungkap empat perkara dengan barang bukti berupa tabung gas elpiji, celengan, dan beberapa pasang sepatu.

Salah satu perkara melibatkan tersangka berinisial NRL, berusia 29 tahun, yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di wilayah Kota Sumenep.

Polisi juga menangani kasus curat lainnya dengan tersangka berinisial MRT, berusia 22 tahun. Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji tiga kilogram dan empat celengan dengan warna berbeda.

“Untuk pencurian dengan pemberatan, ada empat kasus yang berhasil kami ungkap,” ungkap Ariek.

Sementara itu, satu kasus Curas terjadi di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berusia 36 tahun dan menyita dua unit telepon seluler.

Adapun empat kasus Curanmor terungkap di sejumlah lokasi, termasuk Kecamatan Kota Sumenep, Gapura, dan Batang-Batang. Polisi menyita empat sepeda motor dari berbagai merek.

“Untuk pencurian kendaraan bermotor, ada empat kejadian dengan barang bukti berupa sepeda motor,” jelasnya.

Ariek menegaskan, jajarannya akan terus berkomitmen mengungkap tindak pidana di wilayah Kabupaten Sumenep.

Ia juga meminta dukungan media untuk membantu penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap Satgas Gakkum Polresta Sumenep tetap berintegritas dan berkomitmen mengungkap berbagai kasus di Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (dty/rd).

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *