Raperda Keris Jadi PR, Dewan: Tergantung Keseriusan Disbudporapar

Sumenep, Porosbaru.com : Program Legislasi Daerah (Prolegda) Raperda tentang Keris gagal terealisasi di tahun 2025. Keseriusan eksekutif dalam menuntaskan raperda inisiatif tersebut dipertanyakan Dewan.

Tak hanya itu, minimnya keterlibatan pengrajin dalam proses penyusunan raperda juga disoal. “Tergantung keseriusan eksekutif selaku pengusul,” Kata Samiuddin, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang juga terlibat dalam Panntia Khusus (Pansus) penyusuna Raperda keris pada Selasa, (20/01) lalu.

Menurut keterangannya, Raperda keris untuk tahun 2026 masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus). Itikad keseriusan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olarhara, dan Parawisata (Disbudporapar) Sumenep selalu inisiator raperda juga menjadi kunci kelanjutan pembahasan raperda.

“Karena ini usulan eksekutif (Disbudporapar), ya tergantung eksekutif, mau lanjut apa tidak, apalagi Kadis nya sudah ganti,” katanya.

Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam pertemuannya dengan pembuat naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya (UB), Pansus sempat menanyakan Undang-Undang yang memungkinkan legalitas keris tidak lagi dianggap Senjata Tajam (Sajam). Namun menurutnya, pembuat naskah tidak bisa menjabarkan.

Berdasarkan pengalamannya, keris selama ini masih dianggap senjata tajam. Bahkan, tambah K. Sami’, Surat Keterangan Pusaka yang ditandatangani Disbudporapar tidak berlaku untuk daerah luar Sumenep, seperti di Bali.

“Ya, Polresnya suka, bagaimana kalau di luar atau di Sumenep sendiri, apakah masih dianggap senjata tajam, apalagi ada kabar pembuat NA tidak ke lapangan,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan minimnya keterlibatan pengrajin keris (Mpu) dalam penyusunan Naskah Akademik. Menurutnya, Raperda Keris tidak hanya mencakup legalitas keris, tetapi juga harus berdampak pada pemberdayaan pengrajin dan pecinta keris.

“Nah, ini jangan sampai hanya jadi pemeran atau jargon Kota Keris, tidak ada dampak yang nyata bagi pengrajin, ya, tidak ada artinya,” tegasnya.

K.Sami’ berharap jika Raperda tersebut ingin dilanjutkan, keterlibatan pengrajin dan pelaku keris harus juga diperhitungkan. “Jangan sampai kota keris tinggal slogan, tapi pengrajin tidak diperhatikan” pungkasnya.

Porosbaru telah berusaha meminta keterangan kepada Faruk Hanafi, Kepala Disbudporapar yang baru dilantik. Namun, sejak tanggal 20 Januarai hingga sekarang tidak ada tanggapan resmi dari eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) 2024 itu.

Wawancara Dengan Mpu Aeng Tong-Tong

Sebelumnya, wartawan porosbaru, Aditya Apriyanto menemukan fakta mengejutkan yang belum tersorot media dan tersingkap ke publik.

Dari hasil penelusuran, saat ini pengrajin banyak yang pindah profesi ke toko kelontong, bantuan hanya sekali sejak 2000-an awal hingga sekarang, serta keterlibatan meraka dalam Raperda Keris sangat minim.

Mpu Samono mengaku sudah berulangkali menyampaikan kondisi pengrajin kepada Bupati Sumenep maupun Kepala Disbudporapar, Mohammad Iksan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan pengrajin keris Aeng Tong-Tong akan punah.

Sementara itu, peraih Pelestari Pengetahuan Keris Kemendikbud 2025, Ika Arista ini merasa ada yang janggal dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) Raperda satu-satunya di Indonesia yang mengatur tentang Keris itu.

Ia menegaskan, tidak pernah ada dari pembuat NA yang mengumpulkan paguyuban untuk dengar pendapat. Ika juga menyayangkan FGD hanya digelar dua kali.

Bahkan, mereka merasa kecewa dengan ketidakseriusan Pemerintah dalam mengawal pemberdayaan pelaku keris. Mereka berharap dengan adanya Raperda itu tidak mempersempit ruang gerak pelaku keris.

“Kan bisa toh FGD tidak harus di Dinas. Bisa di mana saja mengumpulkan Paguyuban untuk dengar pendapat. Bagaimana mau mendukung kita saja tidak tahu NA dan Raperdanya,“ tegasnya, (13/01). (Aditya)

Komentar