Poros baru.com, Sumenep : Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumenep 2026 di DPRD akhirnya tuntas. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA PPAS disahkan melalui rapat paripurna, Jum’at (15/8/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Zaenal dan dihadiri Wakil Bupati, KH Imam Hasyim, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan juga turut hadir menyaksikan paripurna.
Dalam paripurna tersebut, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid yang ditunjuk sebagai juru bicara menyampaikan terima kasih kepada Bupati, atas hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah menghadirkan OPD guna membahas program-program prioritas dimulai dari 12 hingga 14 Agustus 2025. “Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah Daerah tidak dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Proses penyusunan KUA dan PPAS juga melibatkan DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan APBD. Keterlibatan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa, rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama.
“Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif, dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Pada proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ungkap Politisi PKB ini.
Ia mengungkapkan, dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Badan Anggaran memberikan ruang dan mendelegasikan proses pemeriksaan dan evaluasi Rencana Kerja di masing-masing OPD, melalui pembahasan di tingkat komisi, yang selanjutnya memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi dan laporan dari masing-masing komisi, maka selanjutnya Banggar memberikan masukan, mengajukan perubahan atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS, yang kemudian dilakukan perubahan oleh Pemerintah Daerah, untuk penyempurnaan sesuai hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah.
“Memasuki hasil pembahasan terhadap proyeksi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, kami memulainya dari sisi proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan oleh TAPD,” jelasnya.
Adapun kekuatan APBD pada tahun anggaran 2026, di sektor pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2 triliun 22 miliar 722 juta. Sedangkan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga diproyeksikan sebesar Rp. 2 triliun 190 miliar 881 juta.
“Kami kembali menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk selalu berpihak di sisi masyarakat menengah ke bawah. Marilah kita bersama-sama bekerja keras dalam memajukan Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini. Bersama DPRD tetap terjaga dengan komitmen kepentingan masyarakat selalu terdepan,” pungkasnya.







Komentar