SUMENEP, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan busana muslim dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Busana muslim itu berlangsung selama tiga hari, tanggal 22, 23, dan 24 Oktober.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim warna putih lengan panjang, dan peci hitam.
Sedangkan ASN perempuan mengenakan baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab. “Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, ASN diimbau berpakaian muslim dan muslimah selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” terang Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu, (22/10/2025)ASN B
Menurutnya, kebijakan berpakaian ala santri bukan hanya simbol seremonial, melainkan langkah afirmatif untuk menegaskan nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, dan semangat pelayanan publik yang menjadi ciri khas kaum santri.
“Hari Santri ini momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” ujarnya menegaskan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki tugas teknis operasional di lapangan, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas.
“Mereka tetap menggunakan seragam sesuai ketentuan masing-masing agar tidak mengganggu pelayanan,” jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” pada Rabu (22/10/2025) di Halaman Kantor Bupati Sumenep. “Kami berharap semangat kesederhanaan dan perjuangan para santri dapat menginspirasi ASN untuk bekerja lebih ikhlas dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkas Bupati Fauzi.(Rd)







Komentar