Sumenep, porosbaru.com : Memasuki bulan suci Ramdhan 1447 Hijrah, Pemkab Sumenep belum memastikan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekertaris Daearah (Sekda) Sumenep, Syahwan Efendi menyampaikan, sampai saat ini jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep masih mengikuti aturan normal seperti hari biasa.
Menurutnya, Pemkab akan menyesuaikan jam kerja setelah Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Erdaran (SE) penyesuaian. “Belum ada. Biasanya dari Provensi,”ungkapnya, Sabtu (14/02).
Meskipun demikian, setiap tahun pemerintah akan mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Regulasi tersebut mengatur selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja ASN sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.
Ketentuan ini berbeda dengan hari kerja normal di luar Ramadan yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Sementara rincian jam masuk dan jam pulang disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dengan tetap mengacu kepada akumulasi regulasi.
Namun, teradapat beberapa instansi yang mendapat pengecualin terutama yang berkaitan lansung dengan pelayanan publik, seperti TNI, Polisi, serta tenaga kesehatan.
Dengan ketentuan ini, meskipun secara umum ASN bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan, pelayanan esensial tetap berjalan normal tanpa gangguan. (Aditya/Red).







Komentar