Bupati Sumenep Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

Sumenep, porosbaru.com : Bupati Sumenep remi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Kebijakan yang terbit hari ini (17/02) mengatur penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja.

Kepala BKPSDM Sumenep, Banny Irawan, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak menjadikan ASN mengurangan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya bentuk penyesuaian waktu, bukan pengurangan tanggung jawab maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti mengurangi kewajiban atau menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami mengharapkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin, profesional, dan mengatur waktu dengan efisien agar target kinerja tetap tercapai,” ujar Banny, Selasa (17/02).

Sementara, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo dalam surat edaran menghimbau pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama bulan Ramadan.

Ia juga menegaskan jumlah minimal jam kerja 32,5 jam perminggu wajib terpenuhi, baik unit kerja lima hari maupun enam hari.

Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan serta memastikan ketentuan jam kerja dipatuhi sesuai aturan.

Jam kerja ASN selama lima hari maupun enam hari sebai berikut:

  1. Perangkat Daerah 5 Hari Kerja
    Senin – Kamis : 07.00 – 13-30 WIB.
    (Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB).
    Jumat : 06.00 – 10.30 WIB.
  2. Perangkat Daerah 6 Hari Kerja
    Senin – Kamis : 07.00 – 13-00 WIB.
    (Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB).
    Jumat : 07.00 – 10.30 WIB.
    Sabtu : 07.00 – 12.00
  3. Ketentuan umum
    Jam kerja efektif minimal 32,5 per minggu. (Aditya/Red)

Komentar