Pemdes Banbaru Gili Genting Absen di Sidang Sengketa Informasi CSR Migas

SUMENEP, Porosbaru.com : Kasus sengketa informasi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Migas dan APBDes di Desa Ban baru, Kecamatan Gili Genting, Sumenep terus berlanjut. Minggu (13/4/2026) siang, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Namun, sidang yang menghadirkan pihak pemohon ini, tanpa kehadiran tergolong. Pemohon adalah Ifirlana yaitu warga setempat, sedangkan termohon adalah Pemerintah Desa. Termohon absen dengan alasan ada kegiatan bantuan sosial di Desanya.

Namun, sidang tetap digelar, dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani. Dalam agenda pemeriksaan awal lanjutan tersebut, pemohon memberikan keterangan terkait informasi yang disengketakan.

Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta keadilan bagi para pihak.

“Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari ini berjalan lancar. Kami akan melanjutkan proses ini pada pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran pemohon dan termohon sangat penting dalam proses pembuktian dan pendalaman perkara. Oleh karena itu, majelis berharap pada sidang berikutnya kedua pihak dapat hadir secara langsung.

Sengketa informasi publik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa dan CSR migas di tingkat desa. KI Sumenep berkomitmen memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara lebih mendalam.(Rd)

Komentar