Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep dipastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan edaran pemerintah.
Kepastian ini merupakan hasil final dari rapat internal pemerintah daerah yang membahas tindak lanjut kebijakan pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran pemerintah Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah yang akan segera diberlakukan di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil rapat, Pemkab Sumenep tidak hanya mengadopsi skema WFH, tetapi juga menetapkan perubahan kebijakan efisiensi energi yang sebelumnya ditentukan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahhun 2026 dialihkan pelaksanaannya pada hari Rabu.
“Seperti itu hasil pembahasan rapat tadi. SE resminya akan segera diterbitkan,” ujar Kepala BPKSDM Sumenep, Banny Irawan.
Dengan keputusan ini, Pemkab Sumenep menegaskan kesiapannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus melakukan penyesuaian di tingkat daerah, khususnya dalam mendorong efisiensi energi dan pola kerja yang lebih fleksibel.
Surat Edaran resmi dari pemerintah daerah dijadwalkan segera terbit sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). (Aditya/Red)












Komentar