Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep mengusulkan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
Anggaran tersebut direncanakan terkumpul secara bertahap, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Usulan itu disampaikan Wabup Sumenep Imam Hasyim dalam rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029, Kamis (15/10/2026).
Imam Hasyim menjelaskan, dana cadangan diperlukan karena kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tidak dapat dibebankan seluruhnya dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah merencanakan pengumpulan anggaran secara bertahap sebelum pelaksanaan pilkada.
“Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif,” jelas Imam.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan itu mengatur bahwa pembentukan dana cadangan daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Imam juga menjelaskan, peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda APBD Sumenep.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi tersebut sebagai landasan penganggaran kebutuhan Pilkada 2029.
“Ini untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan pemilihan kepala daerah meliputi persiapan dan penyelenggaraan. Salah satu agenda penting pada tahap persiapan ialah perencanaan program dan anggaran, sehingga kebutuhan pembiayaan perlu diperhitungkan sejak jauh hari.

Dalam rancangan perda yang disampaikan, Pemkab Sumenep mengusulkan alokasi dana cadangan Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028. Jika rencana tersebut terealisasi sesuai usulan, total dana cadangan untuk Pilkada Sumenep 2029 mencapai Rp75 miliar.





Tidak ada Respon