Gonjang-Ganjing Desil di Sumenep, PKH, Dinsos dan BPS Buka Suara

Porosbaru
Perubahan desil di sumenep. Ini cara cek desil di aplikasi Cek Bansos.
Warga Sumenep tengah menunjukan hasil cek desil nya di aplikasi Cek Bansos, Minggu (20/09). (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Simpang siur perubahan desil memicu banjir pertanyaan dari masyarakat, khususnya di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Isu ini bahkan bergulir liar dan dikait-kaitkan dengan pendataan Sensus Ekonomi 2026.

Beragam spekulasi menyoal pemeringkatan desil hingga minimnya sosialisasi menjadi buah bibir antar rumah warga dan memicu gelombang diskusi panas di media sosial.

DETSEN Jadi Dasar Perubahan Desil

Menanggapi hal tersebut, Koordinator PKH Sumenep, Hairullah atau Ilung, mengatakan polemik desil disebabkan oleh skema gabungan data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, dalam DTSEN tidak hanya data dari perangkat desa dan masyarakat, melainkan gabungan data dari berbagai kementerian, lembaga negara, serta badan usaha strategis.

DTSEN itu bukan hanya dari desa. Ada lembaga pemerintah, badan usaha strategis, masyarakat, bahkan didukung data 6 kementerian. Jadi memang data nya digabungkan, kemudian dilakukan pemeringkatan desil oleh BPS,” kata Ilung, Rabu (16/09) di ruangan nya.

Ilung menjelaskan, setelah data digabungkan ke dalam DTSEN, penyaluran Bansos kini hanya mengacu pada data tersebut.

Menurutnya, perubahan kondisi yang tercatat dalam data seperti pendidikan, kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah, pembayaran listrik, hingga status pekerjaan anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat memengaruhi posisi desil seseorang.

“Banyak faktor yang memengaruhi perubahan desil, seperti pendidikan yang tercatat di Dukcapil, kepemilikan mobil di Samsat, tanah, pembayaran listrik di PLN.  Apalagi status PNS dalam satu KK itu pasti naik desilnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Bansos APBD Sumenep 2026 Dipangkas, Belanja Pegawai Naik 6 Persen

Selain itu, Ilung juga menuturkan, Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan BPS turut akan mempengaruhi data desil kesejahteraan di tahun mendatang.

Kendati demikian, ia memastikan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan polemik desil yang menjadi buah bibir di masyarakat beberapa hari terakhir.

“Kalau Sensus Ekonomi 2026, ini data nya belum masuk, tapi nanti akan masuk, dan akan berkaitan. Kalau kita PKH dari Kemensos hanya menggunakan data dari data tunggal yang telah diproses oleh BPS dan dikoordinasikan oleh enam kementerian,” jelasnya.

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan Pembaharuan Desil

Menurutnya, manakala terdapat masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan pemeringkatan desil kesejahteraan dapat mengajukan sanggah melalui berbagai kanal.

Mulai dari aplikasi Cek Bansos dilakukan secara mandiri, perangkat desa atau operator, hingga yang terbaru melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Bisa mengejukan sanggahan, bisa melalui aplikasi Cek Bansos, bisa melalui perangkat desa atau operator, yang ketiga dan terbaru itu ada aplikasi Perlinsos. Perlinsos itu semua orang bisa menjadi relawan, bisa mengajukan dan bisa melaporkan desil,” tuturnya.

Baca Juga : Penyaluran PKH Sumenep Capai Rp119,7 Miliar, Jumlah KPM Berkurang

Ditenui terpisah, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan kewenangan proses sanggah dalam polemik desil dimiliki masing-masing instansi.

Ia menyebut, jika masyarakat ingin menyanggah ketidaksesuaian PKH dapat mengajukan sanggah kepada pendamping PKH. Sementara untuk desil kesejahteraan dapat melalui BPS Sumenep.

“Untuk proses sanggah ada fromnya masing-masing. Kalau Bansos ke pendamping PKH. Kalau desil ke BPS melalui aplikasi cek DTSEN (DTSEN BPS),” ujar Rahman saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/09) siang.

Dinsos Sumenep Bukan Penentu Desil

Menurutnya, pihaknya tidak dapat menentukan masyarakat dapat dikategorikan sejahtera maupun tidak.

Penetapan data desil kesejahteraan, Kata Rahman, dilakukan oleh BPS dengan 40 indikator penilaian kesejahteraan.

Namun, Rahman tidak menampik di lapangan masih jamak ditemukan masyarakat belum paham akan proses sanggah tersebut, terlebih dalam penggunaan aplikasi.

“Cuma ini perlu sosialisasi karena masyarakat awam banyak yang tidak paham. Apalagi penggunaan aplikasi. Harus buat akun dulu ‘kan masyarakat desa itu ga paham akun itu apa,” imbuhnya.

KPM PKH Sumenep Terindikasi Judol,
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, saat ditemui di ruanggannya Jl. KH. Mansyur No. 71, Pangarangan, Kec. Kota Sumenep, Selasa (15/09). (porosbaru.com/aditya).

Rahman juga menegaskan, perubahan data desil kesejahteraan tidak dapat berubah dengan jangka waktu relatif cepat.

Baca Juga : KPM PKH Sumenep Terindikasi Judol, Bansos Tak Langsung Dicoret, Ini Caranya

Masyarakat yang ingin menyanggah ketidaksesuaian desil perlu melewati berbagai proses dan verifikasi lapangan oleh pendamping PKH jika berkaitan dengan Bansos.

“Jika ada sanggahan desil di aplikasi DTSEN, Kemensos melalui pendamping PKH akan memverifikasi ke lapangan. Jika tidak sesuai, data akan diperbaiki. Namun jika sesuai kondisi, tidak bisa diubah,” tegasnya.

BPS Jelaskan Sejarah Desil dari DTSEN

Sementara itu, Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo menerangkan, sejarah DTSEN bermula dari urgensi mengatasi tumpang tindih data kemiskinan antarkementerian seperti DTKS dan P3KE yang kerap memicu salah sasaran bantuan.

Melihat kondisi tersebut, di akhir tahun 2024 dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada BPS guna segera memadupadankan seluruh data sosial-ekonomi yang tercecer di berbagai kementerian.

Data tersebut, imbuh handoyo, kemudian dipadukan dengan data Dukcapil, BPJS, PLN dan lembaga keuangan untuk membentuk basis data sosial ekonomi yang menjadi dasar pemeringkatan desil.

“DTSEN itu kumpulan dari beberapa data induk perlindungan sosial yang sebelumnya berserakan di beberapa kementerian. Kemudian disuntik data BPJS, PLN, Dukcapil, lembaga keuangan yang masuk dalam data dasar,” jelasnya, Kamis (17/09) saat ditemui di kantornya.

Desil Tidak Bisa Dinaik-turunkan

Selain itu, Handoyo turut meluruskan pemahaman mengenai perubahan desil yang kerap disalahpahammi masyarakat.

Menurutnya, lembaga pemerintah pengelola DTSEN di tingkat kabupaten seperti, BPS, Dinsos, dan pendamping PKH tidak dapat secara langsung menaikkan atau menurunkan desil, melainkan sebatas meng-update data setiap tiga bulan sekali secara nasional.

“Jadi paradigma menurut Inpres nomor 4 tahun 2025, pengelola DTSEN di tingkat kabupaten itu Dinsos dan operator desa, BPS, juga pendamping PKH. Jadi yang dapat dilakukan hanya meng-update atau pembaharuan data setiap tiga bulan sekali secara nasioanl,” ungkap Handoyo.

Cara Desil Ditentukan, Indikator dan Perhitungannya

Ia turut menjelaskan, pemeringkat-an desil melalui DTSEN dibentuk dari 13 variabel individu dan 26 variabel perumahan.

Baca Juga : BPS Sumenep Temukan Data Anomali Sensus Ekonomi 2026, Ada Omzet Miliaran hingga Aset Tak Masuk Akal

Data individu mencakup identitas individu, status hubungan keluarga, status perkawinan, pendidikan terakhir, pekerjaan/aktivitas utama, kepemilikan usaha, kondisi disabilitas, dan riwayat penyakit kronis.

Sementara data variabel keluarga atau perumahan mencakup identitas keluarga, keluarga dalam rumah, status kepemilikan rumah, kondisi fisik rumah, fasilitas dasar, sanitasi, dan kepemilikan aset & ternak.

Namun informasi mutakhir yang diterima Porosbaru.com, DTSEN kini menggunakan 41 variabel yang mencakup pendapatan riil keluarga serta penggunaan energi, termasuk daya listrik dan ID pelanggan PLN, sebagai dasar penilaian kesejahteraan.

“Dari 13 variabel individu dan ditambah 26 variabel perumahan dijadikan satu dengan metode statistik tertentu lalu muncul hasil desil,” kata Handoyo.

BPS Sumenep Buka Revisit Sensus Ekonomi 2026, Warga Bisa Perbaiki Data dan Laporkan Temuan Belum Didata
Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo, saat ditemui Porosbaru.com di kantornya, Jl. Seludang No.4, Gudang, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Rabu (16/09). (porosbaru.com/aditya).

Selaras dengan Rahman, Handoyo menegaskan pembaruan data tidak langsung mengubah desil. Data 41 variabel yang diperbarui setiap tiga bulan sekali tersebut akan kembali diperingkatkan oleh BPS secara nasional melalui metode statistik.

Karena desil bersifat relatif dengan pembagian 10 persen dari seluruh populasi, perubahan data seseorang dapat memengaruhi posisi orang lain.

Baca Juga : Handoyo: Sensus Ekonomi 2026 Tak Berkaitan dengan Pajak

Ketidaksesuaian bisa terjadi karena data dasar atau indikator yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar rutin memperbarui data guna menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

“Update data tidak langsung mengubah desil. Data akan diperingkat kembali secara nasional oleh BPS. Karena desil bersifat relatif, perubahan data seseorang bisa memengaruhi posisi orang lain. Jadi, masyarakat perlu aktif meng-update data agar sesuai kondisi sebenarnya.” paparnya.

Sebagai edukasi yang mudah dicerna, mekanisme metode perhitungan statistik ini merupakan sistem peringkat dinamis dengan kuota terkunci (fixed quota).

Pendaftar baru yang kondisinya lebih miskin secara nasional akan masuk, dan otomatis menggeser keluar posisi terbawah agar jumlah penerima tetap di angka 600.

Contoh Sistem mudah ini seperti kursi bus yang kuota nya dibatasi 600 orang. Jika terdapat lima penumpang baru yang lebih membutuhkan akan masuk dan langsung mendorong keluar lima orang di kursi paling belakang agar muatan tetap pas.

“Kita ini dibandingkan dengan Papua dan DKI Jakarta. Jadi, pemeringkatan kita dibandingkan dengan wilayah lain. Bisa jadi kita merasa tidak punya di Sumenep, tetapi secara nasional di Papua lebih tidak punya,” ujar Handoyo.

Saat ditanya Porosbaru mengenai inflasi antarwilayah yang diduga menjadi salah satu kelemahan ukuran relatif tersebut, Handoyo menjelaskan bahwa perbedaan daya beli tetap diperhitungkan dalam metode statistik.

Baca Juga : DPRD Sumenep Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan Pengendalian Inflasi

Ia mencontohkan, dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengeluaran riil per kapita disesuaikan dengan daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) antarwilayah.

“Maka sebenarnya, diakui atau tidak ini kelemahan desil. Relatif dan untuk semua wilayah. Ukuran relatif digunakan untuk intervensi ukuran-ukuran yang statis,” tegas Handoyo.

Pemkab Siapkan Safari Data Desil

Sementara itu, menurut Handoyo, polemik desil di Sumenep telah mendapat perhatian Pemkab Sumenep dalam FGD Percepatan Kemiskinan yang melibatkan BPS dan sejumlah OPD.

Pemkab berencana menggunakan data kemiskinan BPS dan DTSEN untuk pengentasan kemiskinan, sekaligus melakukan safari ke setiap kecamatan dengan memajang data desil dan menindaklanjuti data yang tidak sesuai.

“Kalau terkait dengan desil, nanti ada safari ke kecamatan-kecamatan. Data desilnya akan dipajang, kemudian kita eksekusi bersama. Ada BPS, Dinsos, DPRD sesuai dapil dan OPD terkait yang akan ikut,” jelas Handoyo.

Data Desil Jadi Polemik Data Belum terupdate

Selain itu, Handoyo juga menuturkan data DTSEN yang menjadi polemik di masyarakat merupakan data yang belum diperbarui.

Menurut informasi yang diterimanya dari Kepala Bappeda Sumenep, data terbaru kesejahteraan DETSEN dari Kemensos telah diterima Bappeda.

Baca Juga : Bappeda Sumenep Serap 771 Usulan Pembangunan di Musrenbang RKPD 2027

Meski pemeringkatan desil dilakukan BPS, Handoyo mengatakan BPS Sumenep tidak mengetahui secara langsung data kesejahteraan tersebut.

Ia menjelaskan pemeringkatan desil dilakukan BPS pusat, sedangkan program perlindungan sosial menjadi kewenangan masing-masing kementerian dan diteruskan ke daerah hingga tingkat kecamatan.

“Itu yang terbaru. Mudah-mudahan data terbaru itu tidak bermasalah seperti sebelum-sebelumnya,” ungkap Handoyo.

Sejumlah Operator Desa Belum Miliki Akun

Di tingkat desa sendiri, sejatinya pembaharuan data desil telah dapat dilakukan melalui operator desa di masing-masing desa di Sumenep.

Namun, Handoyo menyebut berdasarkan pemaparan di FGD, tidak semua operator desa memiliki akun untuk mengakses sistem tersebut, seperti akun aplikasi SIKS-SNG.

Menurutnya, alasan sejumlah desa belum memiliki akun disebabkan karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa yang akan diajukan kepada Dinsos Sumenep.

“Setelah ditanya kenapa belum diberikan akun oleh Dinsos, karena belum ada SK Kepala Desa,” tegas Handoyo.

Kendati demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan perubahan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan DTSEN BPS.

Baca Juga : Desa Dibebani Data, BPS Dan Pemkab Sumenep Canangkan Desa Cantik

Masyarakat juga dapat mendatangi Dinsos atau BPS untuk mendapatkan pelayanan pembaruan data.

“Kalau di desa operator, kalau di kabupaten Dinsos, dari Kemsos ada pendamping PKH, kalau ke kantor BPS kami siapkan pelayanan terpadu. Intinya semuanya bisa. Kita membantu untuk mengupdatenya,” jelasnya.

Sensus Ekonomi Tidak Ada Hubungannya dengan Polemik Desil

Adapun hubungannya dengan Sensus Ekonomi 2026, Handoyo menegaskan pendataan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perubahan desil tahun ini.

Ia menegaskan data hasil sensus masih melalui tahapan pengolahan dan validasi sebelum dapat dimanfaatkan pemerintah.

“Saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan desil. Kita sekarang masih tahap revisit. November hingga Desember masih pelaporan. Berarti kalaupun hasil Sensus Ekonomi digunakan tentunya nanti tahun 2027,” pungkas Handoyo. (dty/Red).

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *