Kasus Andrie Yunus, Gapada Sumenep Gelar Aksi Tolak Peradilan Militer

Aditya Apriyanto
Aktis Gapada Sumenep bersama Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin saat menunjukan kesepatan mereka.
Aktis Gapada Sumenep bersama Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin saat menunjukan kesepatan mereka. (Foto: Porosbaru.com/Aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (Gapada) Sumenep menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Sumenep, menolak pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer, Kamis (23/04) siang.

Pantauan porosbaru, puluhan masa aksi tampak kompak mengenakan pakaian hitam sembari bergiliran berorasi serta membentangkan poster penolakan pelimpahan kasus penyiraman oleh militer .

Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Zuhratul Jazilah menegaskan, kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses melalui peradilan umum, bukan meliter.

“Apa yang terjadi pada Aktivis Kontras, Andrie Yunus, bukan persoalan internal militer, tetapi kejahatan terhadap warga sipil, maka harus diproses di pengadilan umum secara transparan dan berpihak pada keadilan,” tegas perempuan yang kerap disapa Zuhra.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan TNI tunduk pada peradilan umum dalam tindak pidana umum.

“Selain itu, Pasal 170 KUHAP baru juga menegaskan perkara yang perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer diperiksa di peradilan umum, kecuali terdapat kepentingan militer,” paparnya.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang menemui puluhan aktivis Sumenep itu menyatakan sikap resmi legislatif Sumenep menolak pelimpahan kasus ke peradilan meliter.

“DPRD Sumenep berpandangan perkara ini haru s diproses di peradilan umum agar terbuka dan menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya saat menemui masa aksi, Kamis (23/04).

Dalam tuntutannya, Gapada Sumenep mendesak legislatif daerah untuk mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI dan Komnas HAM guna melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Selain itu, mereka mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen serta menuntut hukuman maksimal bagi oknum yang terlibat, tanpa perlindungan institusi.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.30 berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Setalah Ketua DPRD Sumenep membacakan komitmennya, masa aksi bubar dengan tertib. (Aditya/Red).

IKUTI SALURAN RESMI KAMI
Hobi menulis catatan harian sejak duduk di bangku Menengah Pertama (MTS) mengantarkannya menekuni secara serius dunia kepenulisan di Komunitas Kutub, Yogyakarta. Namun, ia baru hijrah ke dunia jurnalalistik sejak refleksi hidupnya pada isu sosial dan dinamika daerah. Karena itu, ia aktif menulis berbagai topik, mulai dari peristiwa lokal, ekonomi, pemerintahan, hingga persoalan masyarakat. Selain menulis, ia juga gemar membaca buku, melukis realis, dan memiliki minat yang besar pada segala hal yang belum ia ketahui.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *