Porosbaru.com, Sumenep : Nomor urut dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep, Jawa Timur yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditentukan. Minggu (23/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan Cabup-Cawabup) melalui rapat pleno terbuka.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi dan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dua pasangan Cabup-Cawabup bersana tim pendukungnya. Pengundian nomor urut diawali dengan pembacaan tata tertin teknis pengundian dan penetapannya oleh Komisioner KPU Divisi Tekhnis, Abd. Azis.
Pengundian dilakukan dua kali, yaitu Cawabup mengambil nomor antri sebelum mengambil nomor urut oleh Cabup. ”Angka terkecil dari nomor antri yang diambil oleh Cawabup berkesempatan mengambil nomor urut pertama oleh Cabupnya,” jelas Azis, membacakan tekhnis pengambilan nomor urut di rapat pleno.
Pasangan KH-Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam (Final) mendapat kesempatan pertama mengambil nomor urut. Sedangkan kesempatan kedua yaitu pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim.
Kemudian, dua paslon bersama-sama membuka lembaran nomor urut dihadapan undangan rapat pleno. ”Tadi hasilnya dalam pengambilan nomor urut pasangan Final nomor urut 1, sedangkan pasangan Faham nomor urut 2,” ungkap Azis, usai rapat pleno.
Azis menyampaikan, pengundian dan penetapan nomor urut merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada, setelah penetapan Cabup-Cawabup. Nomor urut paslon itu telah dituangkan dalam berita acara dan salinannya disampaikan kepada dua Paslon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi menyampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan Pilkada 2024. Saat ini, tahapan Pilkada memasuki pengundian dan penetapan nomor urut.
”Alhamdulillah, hari ini, kita bisa melaksanakan salah satu tahapan Pilkada yaitu pengundian dan penetapan nomor urut,” ucapnya.
Selanjutnya, tambah dia, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye mulai 25 September 2024. Dua paslon beserta timnya dapat melakukan kampanye menyampaikan program dan visi misinya kepada masyarakat.
Sesuai tahapan dan pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU RI, hari H pemungutan dan penghitungan suara dijadwal 27 November 2024 mendatang. (rd/sam)
Komentar