KPU Sumenep Batasi Jumlah Kehadiran Massa di Pengundian Nomor Urut

Porosbaru.com, Sumenep : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur akan menggelar pengundian nomor urur pasangan calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada 2024 membawa massa pendukungnya, saat pengundian nomor urut. Paslon boleh membawa tim dan massa pendukungnya, namun dibatasi 25 orang.

”Kami mempertimbangkan tempat dan pengamanan, kalau masul semuanya. Jadi, kami batasi 25 orang tiap paslon, sehingga total 50 orang,” terang Komisioner KPU Sumenep, Muhlis, Senin (23/9/2024).

Menururnya, jika melebihi 25 orang sesuai alokasi yang diberikan, maka dilarang masuk. Mareka diluar pagar Kantor KPU.

”Nanti, kami lengkapi dengan id card, soal undangan yang boleh masuk ke area pengundian,” tegasnya.

Pengundian nomor urut sendiri dijadwal, Senin (23/9/2024), pukul 12.30 nanti. Dua paslon yaitu Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Faham) dan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Final) dipastikan hadir secara langsung untuk mengikuti proses pengundian.

”Sudah terkonfirmasi hadir semua. Karena, nanti paslonnya langsung yang akan mengambil undian nomor urut,” ucapnya.

Muhlis menjelaskan, Sistem pengambilan nomor urut yaitu diundi. Masing-masing Cabup dan Cawabup sama sama memiliki peran dalam prosss pengundian.

”Karena pengundian nanti dua kali, pertama diundi siapa yang akan mengambil pertama dan kedua, lalu setelahnya mengambil undian nomor urut,” kata Mukhlis.

Ia menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan Kepolisian Polres Sumenep terkait dengan pengamanan pengundian nomor urut. Pihaknya berharap semua pihak saling mendukung dalam menciptakan keamanan dan kelancaran Pilkada khususnya pelaksanaan pengundian nomor urut.

”Tentu, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Sumenep dalam rangka mempertebal pengamanan pengundian nomor urut,” ucapnya.

Untuk diingat, sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU RI, hari H pemungutan dan penghitungan suara dilaksakan 27 November mendatang. (Rd/Sam)

Komentar