Di TPS 3 Pamolokan, Pemilih Meninggal “Nyoblos” di Pilkada

Porosbaru.com, Sumenep : Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu menyusul, adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya digelar PSU, khususnya di TPS 3, Desa Pamolokan.

Di TPS tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran pemilu yaitu adanya warga yang meninggal dunia terpakai hak suaranya di Pilkada. ”Memang masuk daftar pemilih, tapi yang bersangkutan sudah meninggal. Dan dalam daftar hadir, yang bersangkutan tercatat hadir di TPS dan terpakai hak suaranya,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Rusdi Zain, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, di TPS 3 Pamolokan juga diketahui terdapat pemilih yang berada di luar daerah, justru juga terpakai hal pilihnya. ”Artinya patut diduga kuat, ada yang mencobloskan. Orangnya tidak ada, tapi surat suaranya terpakai,” kata Rusdi.

Bawaslu telah melakukan penelusuran dan permintaan keterangan melalui Panwascam. ”Dari keterangan keluarga diketahui bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Dan juga kepada keluarga yang berada di luar Kota, terkonfirmasi bahwa keluarganya (Yang berada di luar kota,red) pada hari H pemungutan dan penghitungan suara berada di Jakarta,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasi KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur di TPS 3 Desa Pamolokan. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Pamolokan yaitu sebanyak 539 orang.

”Pelakaanaannya kapan, kami menunggu kesiapan dan tindak lanjut dari KPU. Rekomendasi sudah disampaikan,” ujar Rusdi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi menyebutkan, rekomendasi PSU Bawaslu ini merupakan kali kedua, sebab rekomendasi yang sama juga dilayakan ke KPU untuk TPS 4 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk. PSU di TPS Batu Ampar selesai digelar Minggu, 2 Desember lalu.

”Pada prinsipnya, Bawaslu akan berrtindak tegas sesuai ketentuan jika ada pelanggaran pemilu di Pilkada,” tegasnya.(Rd/Sa)

Komentar