KPU Susun DPHP Pilkada 2024 di Sumenep

Porosbaru.com, Sumenep : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur mulai melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. DPHP dilakukan secara berjenjang mulai ditingkat Desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Untuk tingkat Desa dan Kecamatan rapat pleno penetapan DPHP sudah selesai. Dan Saat ini, tinggal proses penyusunan DPHP ditingkat Kabupaten oleh KPU,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa, Jum’at (9/8/2024).
Malik menjelaskan, penyusunan DPHP didasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan sejak 24 Juni hingga 24 Juli oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Di Sumenep tercatat 875.017 warga yang menjadi objek coklit yang merupakan data hasil sinkronisasi dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Sumenep.

Berita Terkait : 

Proses coklit itu berbasis tempat pemungutan suara (TPS) di 1967 titik yang tersebar di 334 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumenep dengan melibatkan 3340 pantarlih. “Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Sesuai laporan yang kami terima memang ada saran perbaikan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan langsung diperbaiki saat itu juga,” kata Malik.
Malik menyatakan, hasil DPHP ditingkat Kabupaten itu nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Rapat pleno terbuka penetapan DPS ini direncanakan, Minggu (11/8/2024).
”Nanti akan melibatkan PPK di seluruh Kecamatan, Bawaslu tentunya dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan menyatakan, proses penyusunan DPHP oleh KPU menjadi atensi pengawasannya di Pilkada 2024. ”Pola pengawasan dilakukan secara melekat. Bawaslu mengawasi proses penyusunan data pemilih ini, mulai ditingkat Desa oleh Pengawas Desa atau Kelurahan, kemudian ditingkat Kecamatan oleh Panwascam. Bahkan nanti di tingkat Kabupaten,” ucapnya.
Bawaslu ini memastikan data yang ditetapkan sebagai daftar pemilih di Pilkada 2024 benar-benar valid dan akurat. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tidak boleh masuk data pemilih. ”Jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti dengan saran perbaikan, bahkan berupa rekomendasi,” tegasnya.
Untuk diingat, sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 ditetapkan 27 November mendatang.

Komentar