Porosbaru.com, Sumenep : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan akan mengawasi proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2024. DPS merupakan daftar pemilih yang dimutakhirkan melalui proses coklit oleh Pantarlih dari rumah kerumah warga pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, seluruh tahapan pilkada tidak lepas dari pengawasan Bawaslu. ”Setelah coklit selesai, kami fokus pengawasan Bawaslu saat ini pada proses penyusunan DPS. Karena DPS menjadi acuan dalam penetapan pemilih tetap,” kata Zubaidi, Senin (29/7/2024).
Sesuai ketentuan, penyusunan DPS diawali pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih secara berjenjang mulai ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 25 sampai 31 Juli 2024.
Kemudian, di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 5 hingga 7 Agustus 2024. Lalu, dilanjut pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran ditingkat Kabupaten dan penepatan DPS dari 9 -11 Agustus 2024.
”Kami telah intruksikan seluruh jajaran pengawas mulai ditingkat Desa dan Kelurahan serta Pengawas Kecamatan untuk mengawasi proses penyusunan DPS,” ungkap lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Menurutnya, Bawaslu ingin memastikan data pemilih untuk Pilkada yang dimutakhirkan KPU melalui proses coklit, penyusunan DPS hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT) nanti benar-benar valid. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti dibawah umur, status TNI-Polri, dan meninggal dunia tidak boleh masuk dalam DPS.
”Tentu, ketika ada yang tidak memenuhi syarat masih masuk DPS, akan kami sampaikan masukan bahkan rekomendasi nantinya untuk dilakukan perbaikan atau penyempurnaan,” katanya.
Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa memastikan, proses penyusunan DPS pada Pilkada 2024 olehnya sesuai prosedur yang ditentukan. Data yang dijadikan DPS sesuai dengan hasil coklit yang dilakukan Pantarlih.
”Kami berharap juga partisipasi masyarakat untuk ikut andil mensukseskan pendaraan ini. Kalau misalnya luput dari pendataan, silahkan sampaikan ke PPS setempat,” ujarnya.
Untuk diingat, sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hari H pemungutan dan penghitungan suara dijadwal 27 November 2024 mendatang.
Komentar